Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipaksa Beradegan Seks, Siswi SMP Dikeluarkan

Kompas.com - 09/04/2013, 12:43 WIB
Kontributor Polewali, Junaedi

Penulis

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com — Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Peribahasa itulah yang paling tepat untuk menggambarkan nasib sepasang pelajar SMP di Mamuju, Sulawesi Barat, yang kini dikeluarkan dari sekolah. Mereka sebelumnya dipermalukan dengan beredarnya video seks yang direkam di bawah paksaan seorang anggota Satpol PP setempat.

Terkait beredarnya video asusila itulah, kini keduanya dikeluarkan dari salah satu sekolah ternama di Mamuju. Pihak sekolah menilai aksi kedua anak di bawah umur ini telah mencoreng nama sekolah. "Siswa ini bersalah karena kedapatan berduaan di sebuah sudut ruangan, makanya dikeluarkan karena mencoreng nama sekolah," ujar salah seorang guru, Selasa (9/4/2013).

Sebelumnya, Bupati Mamuju Suhardi Duka, yang dimintai komentarnya terkait kasus ini, mengaku prihatin. Ia menilai kasus ini telah menodai nama baik daerah tersebut. Ia lantas meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas perkara ini.

"Saya akan panggil pihak sekolah untuk mengklarifikasi semuanya, yang jelas siswa ini adalah korban meski keduanya punya kesalahan karena tertangkap petugas membolos pada jam sekolah," ujar Suhardi.

Sementara itu, Rosniati Azis, Direktur Yasmib, sebuah lembaga yang peduli terhadap perlindungan perempuan di Sulawesi Barat, menilai keputusan sekolah memecat kedua siswa adalah pelanggaran hak asasi manusia. Dia menyatakan, negara menjamin kemerdekaan setiap warga untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Menurut Rosniati, kalaupun kedua siswa itu bersalah, hukuman pemecatan bukanlah solusi yang bijak. Keputusan sekolah tersebut justru membuat guncangan psikologis yang berat di tengah keseriusan pemerintah memberantas angka anak putus sekolah dan pengangguran. Rosniati menegaskan, tidak cukup alasan untuk memecat kedua siswa yang sebetulnya menjadi korban.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku perekaman video kedua siswa tersebut berinisial AG yang kini sudah ditangkap dan mendekam di sel tahanan Mapolres Mamuju. Dia bertugas di Satpol PP, tetapi kini tercatat sebagai pegawai di Kantor Dinas Tata Ruang dan Kebersihan Kota Mamuju.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com