Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibekuk, Satpol PP Perekam Video Porno Siswi SMP

Kompas.com - 09/04/2013, 11:37 WIB
Kontributor Polewali, Junaedi

Penulis

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com — Anggota Satpol PP yang memaksa sepasang pelajar SMP di Mamuju melakukan adegan seksual kemudian merekam dan menyebarnya akhirnya dibekuk. Setelah melarikan diri selama dua pekan, pelaku ditangkap di Makassar.

Pria berinisial AG tersebut tercatat sebagai anggota Satpol PP yang bertugas di Kantor Dinas Tata Ruang Kota Mamuju. Saat ini AG ditahan di Mapolres Mamuju untuk menjalani pemeriksaan. Meski sejumlah bukti telah menunjukkan keterlibatan AG sebagai perekam dan penyebar video porno itu, dia belum ditetapkan sebagai tersangka.

Petugas beralasan, AG baru akan ditetapkan statusnya setelah semua pihak terkait diperiksa. Kepala Polres Mamuju AKBP Darwis Rincing kepada Kompas.com, Selasa (9/4/2013), mengatakan, pelaku dipastikan melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 37 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sementara itu, Bupati Mamuju Suhardi Duka menyesali beredarnya video porno yang mencoreng nama baik daerah dan dunia pendidikan di Kota Mamuju.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com