Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suplai Makanan ke Jemaah Ahmadiyah Sempat Dilarang

Kompas.com - 09/04/2013, 10:56 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Pondok Gede sempat melarang masuk suplai bahan makanan bagi jemaah Ahmadiyah yang masih bertahan di dalam Masjid Al Misbah, masjid yang disegel Pemerintah Kota Bekasi, 4 April 2013 lalu. Berkat negosiasi, jemaah pun bisa memasukan makanan bagi rekan di dalam.

"Sempat Kapolsek Pondok Gede ngomong supaya yang ngasih makanan ke dalam masjid ditangkap. Sementara, persediaan makanan di dalam hanya satu hari," ujar Deden Sujana, Ketua Keamanan Jemaat Ahmadiyah saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/4/2013).

Deden menjelaskan, pihaknya sama sekali tak menduga ada penyegelan paksa Pemerintah Kota Bekasi melalui Satpol PP dan Polisi atas masjid yang telah berdiri sejak 1998 tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya tak mempersiapkan apa-apa, termasuk bahan makanan bagi jemaah yang masih bertahan di dalam masjid tersebut.

Semula, lanjut Deden, terdapat sekitar 40 orang jemaah yang terjebak di dalam masjid tersegel oleh pagar seng setinggi dua meter tersebut. Namun kini, hanya tersisa 15 jemaah. Ada jemaah yang memilih keluar masjid karena situasi sulit dengan konsekuensi, yang telah keluar tak boleh masuk ke dalam area masjid lagi.

"Akhirnya kemarin kita negosiasi melalui empat orang utusan ke Kapolsek Pondok Gede. Untung diperbolehkan sama beliau. Asalkan, yang menyuplai makanan tidak banyak orang," ujarnya.

Kondisi terakhir di masjid tersebut, lanjut Deden, sudah kondusif. Hanya saja ada beberapa Polisi yang berjaga secara bergantian. Adapun para jemaah Ahmadiyah juga melakukan penjagaan di sekitar masjid seluas 1.000 meter persegi itu. Masing-masih pihak menjaga situasi agar tetap kondusif dan tak terjadi hal yang tak diinginkan.

Deden mengaku tak tahu pasti kapan ia dan ratusan jemaah Ahmadiyah Masjid Al Misbah lainnya keluar dari situasi tersebut. Ia mengaku pihaknya akan berusaha dengan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Masjid jemaah Ahmadiyah Al Misbah di Jl Terusan Pangrango, Nomor 44, Jatibening II, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, disegel Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (4/4/2013) malam. Aksi tersebut pun sempat diwarnai kericuhan serius antara aparat pemerintah dengan anggota jemaah Ahmadiyah.

Adapun, berdasarkan plang yang ada di depan gerbang masjid tertulis dasar penyegelan itu, yakni:

- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama RI, Jaksa Agung RI dan Menteri Dalam Negri RI Nomor 3 Tahun 2008, Kep-033/A/JA/6/2008
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 11/Munas VII/MUI/15/2005,
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 40 Tahun 2011 (Bab IV Pasal 4).

Jemaah Ahmadiyah mengaku keberatan atas penyegelan tersebut. Alasan pertama, masjid tersebut telah didirikan lama dan tidak pernah berseteru dengan kelompok manapun. Kedua, Pemkot Bekasi tidak melakukan sosialisasi pada umat terlebih dahulu sebelum penyegelan. Ketiga penyegelan itu dianggap ilegal karena dalam dasar penyegelan yang dikatakan aparat, tidak ada satu pun yang menyebut sanksi masjid disegel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com