Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit, Bupati Karanganyar Dua Kali Mangkir

Kompas.com - 08/04/2013, 15:00 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani kembali mangkir pada pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Senin (8/4/2013). Pemanggilan kali ini merupakan yang kedua untuk pemeriksaan sebagai saksi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Eko Suwarni mengatakan Rina tidak datang dengan alasan sakit. "Panggilan memang hari ini, tapi belum jadi diperiksa karena sakit, ada surat keterangan dokternya," terangnya.

Berdasarkan informasi Rina memang belum lama ini melakukan operasi penyambungan tulang. "Sakit tulang, ya nanti akan melayangkan lagi surat panggilan yang ketiga," tambah Eko.

Sebelumnya pada Rabu (3/4/2013) lalu, Rina juga dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ketika itu Rina juga batal diperiksa dengan alasan bertepatan agenda kontrol operasi penyambungan tulang yang pernah dilakukan.

Pemeriksaan terhadap Rina ini terkait dengan penyelidikan keterlibatannya dalam kasus korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar tahun 2007-2008.

Akhir Februari lalu, Kejati memperpanjang penyelidikan. Berdasarkan data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, terdapat kerugian negara pada pembangunan perumahan bersubsidi GLA di Dukuh Jeruk Sawit, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp21,9 miliar. Proyek tersebut merupakan subsidi dari Kementrian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) dengan mengucurkan dana Rp35 miliar pada 2007-2008. Namun dari jumlah tersebut hanya Rp13,1 miliar yang sesuai peruntukan.

Penyaluran bantuan dari Kemenpera itu harus melalui lembaga keuangan. Kemudian ditunjuklah KSU Sejahtera melalui rekomendasi bupati. Rina Iriani diduga terlibat korupsi atas dana yang disalurkan melalui KSU Sejahtera yang dikelola mantan suaminya Tony Haryono.

Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan rumah sederhana GLA dan untuk renovasi rumah sederhana. Seluruh dana diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Kenyataannya, tidak semua dana difungsikan dan perumahan tersebut kini justru mangkrak.

Tiga orang telah mendapatkan vonis dalam kasus ini. Ketua KSU Sejahtera tahun 2007 Fransiska Riyana Sari divonis dua tahun, Ketua KSU Sejahtera tahun 2008 Handoko Mulyono dihukum empat tahun, sedangkan Ketua Dewan Pengawas KSU Sejahtera Toni Haryono dijatuhi hukuman lima tahun 10 bulan penjara.

Berdasar fakta persidangan dari ketiga terpidana, terungkap bahwa sebagian uang justru digunakan oleh Rina untuk biaya kampanye pilkada dan membayar utang pribadi. Rina juga yang memberi persetujuan agar KSU menjadi penyalur bantuan tersebut.

Penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan Rina pada kasus ini sudah dibuka sejak Oktober 2012 dan telah mengalami beberapa kali perpanjangan. Hal ini menuai kritik dari sejumlah pihak karena penanganan kasus Rina dinilai lambat. "Penyelidikan terhadap Rina ini harus terus dikawal. Jika tidak, Kejaksaan dan Rina bisa main mata dan mengaburkan perkara," ujar Presidium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com