Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Pembelian Mulai Diterapkan di Balikpapan Hari Ini

Kompas.com - 08/04/2013, 13:17 WIB
Lukas Adi Prasetya

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mulai diberlakukan Senin (8/4/2013) ini, setelah sempat ditunda selama sepekan. Kebijakan itu diberlakukan, untuk mengurangi antrean panjang kendaraan dan penyelewengan BBM subsidi.

Pantauan Kompas, Senin, menunjukkan, beberapa SPBU sudah menempelkan aturan itu. Di SPBU Jalan MT Haryono, Balikpapan Baru, misalnya, pada setiap mesin pompa BBM ditempeli kertas bertuliskan aturan tersebut. Kertas itu mencantumkan isi Surat Wakil Wali Kota Balikpapan Nomer 541/0092/Eko tanggal 27 Maret, yang terhitung diberlakukan mulai 8 April ini.

Peraturan itu yakni diinstruksikan kepada semua SPBU dan APMs untuk melayani pembelian BBM subsi di dengan maksimal pembelian: kendaraan roda dua maksimum Rp 25.000 per hari, kendaraan roda empat Rp 120.000 per hari, kendaraan roda enam ke atas maksimal Rp 350.000 per hari. Peraturan ini dikecualikan untuk kendaraan penumpang umum, mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah, yang dapat membeli BBM sesuai dengan kebutuhannya.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com