Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karena Peraturan KPU, 12 Anggota Dewan Terancam PAW

Kompas.com - 07/04/2013, 20:49 WIB
Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol

Penulis

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Sedikitnya 12 anggota DPRD Probolinggo Jawa Timur terancam terancam pergantian antar waktu (PAW) akibat Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013. Mereka yang terancam dicopot itu yakni delapan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dan empat anggota DPRD Kota Probolinggo.

Ketua KPU Kota Probolinggo Sukirman menjelaskan, Peraturan KPU Nomor 7/2013 tersebut salah satunya terdapat klausul bahwa calon anggota legislatif yang mencalonkan diri dari partai lain yang partai lamanya tidak lolos peserta Pemilu 2014, harus mengundurkan diri dari keanggotaan di DPRD.

Anggota dewan dari PKNU mendominasi dalam daftar dewan yang terancam PAW tersebut. Anggota dewan dari Kabupaten Probolinggo yang terancam adalah Dedy Suyanto, Munir Anshari, Alim dan Masykur (PKNU). Lalu Suparman dan Mastuki (PKPB), Said (Republikan) dan Ririn Triana (Barnas).

Sedangkan anggota dewan Kota Probolinggo yang partainya tidak lolos adalah As'ad Anshari, Ummil Sulistyoningsih dan Hamid Rusydi (PKNU), serta Ananingsih (Pelopor).

Anggota KPU Kabupaten Probolinggo Jakfar Shodiq menjelaskan, berdasarkan peraturan tersebut, maka caleg yang mendaftar lewat partai lain harus mengundurkan diri sebagai anggota dewan.

Peraturan KPU tersebut ditanggapi beragam oleh beberapa anggota DPRD. Dedy Suyanto yang juga Ketua DPC PKNU menyatakan, dirinya tidak perlu mengundurkan diri. Sebab, baginya yang harus mengundurkan diri adalah caleg yang berangkat dari partai lain tapi partainya tetap lolos Pemilu.

"PKNU kan tidak termasuk dari 12 partai tersebut. Jadi, tidak perlu mengundurkan diri. Yang mengundurkan diri itu seperti anggota dewan Hanura, tapi nyaleg lewat Demokrat. Itu baru mengundurkan diri," katanya, Minggu (7/4/2013).

Sementara, anggota DPRD Kota Probolinggo dari PKNU Ummil Sulistyoningsih memilih untuk memasrahkan persoalan itu kepada DPP PKNU. Menurutnya, tak hanya PKNU, sejumlah partai yang tak lolos pemilu juga dirugikan atas peraturan tersebut. Adapun Ririn Triana pasrah jika harus mengundurkan diri lantaran partainya, Barnas, tak lolos menjadi peserta Pemilu 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com