Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berencana Bunuh Joss Stone, Dua Pria Dihukum Penjara

Kompas.com - 05/04/2013, 18:35 WIB

LONDON, KOMPAS.com -- Dua orang pria warga Inggris dikenai hukuman karena berencana membunuh penyanyi Inggris Joss Stone.

Junior Bradshaw (32) dan Kevin Liverpool (35), yang berasal dari Longsight, Manchester, dinyatakan bersalah karena berencana merampok dan membunuh penyanyi yang berusia 25 tahun itu di kediamannya di Devon. Keduanya diketahui melakukan perjalanan ke Devon pada 2011 dengan membawa senjata dan catatan tentang rencana pemenggalan kepala sang calon korban.

Majelis hakim peradilan Exeter memutuskan, Liverpool dihukum penjara seumur hidup dan  penjara minimal 10 tahun delapan bulan. Hakim Francis Gilbert QC menyatakan, rencana pembunuhan terhadap Stone merupakan rencana Liverpool. "Rencana gila yang dilakukan orang gila... tapi rencana ini sungguh-sungguh hendak dilakukan, " kata hakim tersebut.

Kepala dipenggal
Ada pun keputusan hukuman terhadap Bradshaw ditunda karena menunggu laporan hasil penelitian kejiwaan yang bersangkutan.

Dalam sidang itu, dewan juri hanya membutuhkan kira-kira empat jam untuk mencapai keputusan bulat bahwa dua orang tersebut memang berencana membunuh dan merampok Stone. Usai sidang, di luar ruangan pengadilan, ibu Stone, Wendy Joseph, mengatakan, "Joss berterima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya."

Selama sidang itu, jaksa penuntut mengatakan, catatan rencana pembunuhan yang ditulis oleh Liverpool menunjukkan bahwa Stone akan dipenggal kepalanya karena dia punya hubungan dengan keluarga Kerajaan Inggris.

Stone sendiri pernah menjadi tamu khusus yang diundang oleh keluarga Kerajaan Inggris saat pernikahan Pangeran William dan Catherine Middleton.

Bulan lalu, Stone ambil bagian dalam Java Jazz Festival 2013 di Jakarta dan menyempatkan bertemu legenda hidup musik dangdut Rhoma Irama di kediamannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com