Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diwarnai Kericuhan, Masjid Ahmadiyah Bekasi Disegel

Kompas.com - 04/04/2013, 22:12 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com — Masjid jemaah Ahmadiyah Al Misbah di Jalan Terusan Pangrango Nomor 44, Jatibening Baru, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, disegel oleh Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (4/4/2013) malam. Aksi tersebut sempat diwarnai kericuhan serius antara aparat pemerintah dan jemaah Ahmadiyah.

Ketua Keamanan Nasional Jemaah Ahmadiyah Deden Sujana mengatakan, penyegelan tersebut merupakan kelanjutan dari upaya penyegelan yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Saat itu sekitar 200 personel gabungan Satpol PP Kota Bekasi, Kepolisian Sektor Pondok Gede, serta Provost TNI datang untuk menyerahkan surat penyegelan terhadap pemimpin jemaah.

"Walaupun dia jam siang, eksekusinya dimulai setelah maghrib, sekitar pukul 18.30 WIB. Surat dikasih ke kita, tidak boleh ada aktivitas lagi di dalam masjid," ujar Deden kepada Kompas.com di depan Masjid Al Misbah, Kamis malam.

Deden mengatakan, saat penyegelan secara sepihak tersebut, sekitar 20 orang jemaah yang semula tengah beraktivitas di dalam masjid memilih bertahan di depan gerbang masjid. Saat itulah kericuhan terjadi. Deden menuturkan, anggota Satpol PP beserta polisi terlibat aksi saling dorong dan pukul dengan jemaah.

Menyadari bahwa jemaah Ahmadiyah kalah banyak, Deden memerintahkan jemaahnya untuk menyerah dan memilih kooperatif kepada pemerintah agar tidak terjadi hal-hal lain yang tak diinginkan. Pemerintah Kota Bekasi pun menyegel masjid.

"Langsung dikasih seng di sekeliling masjid, dipasang pelang di depannya, disebut di sana disegel dengan berbagai dasar yang menurut saya tidak jelas dasarnya," kata Deden.

Sekitar satu jam kemudian, ratusan petugas pemerintahan tersebut meninggalkan masjid dengan tertib. Adapun jemaah tak bisa berbuat apa-apa selain menerima penyegelan.

Berdasarkan plang di depan gerbang masjid, penyegelan itu dilakukan atas dasar Surat Keputusan Bersama Menteri Agama RI, Jaksa Agung RI, dan Menteri Dalam Negri RI Nomor 3 Tahun 2008, Kep-033/A/JA/6/2008, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 11/Munas VII/MUI/15/2005, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011, dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 40 Tahun 2011 (Bab IV Pasal 4).

Pantauan Kompas.com pukul 21.50 WIB, kondisi di depan masjid telah kondusif. Hanya tampak beberapa anggota jemaah Ahmadiyah yang berjaga-jaga dengan mengobrol di depan gerbang masjid yang telah disegel dengan ditutupi seng. Makin malam, makin banyak anggota Ahmadiyah yang datang ke masjid untuk memberikan rasa solidaritasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com