Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Penyerobotan Lahan, Dirut PT CDS Malah Jadi Tersangka

Kompas.com - 04/04/2013, 19:02 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com -- Perusahaan tambang nikel, PT Cipta Djaya Surya (CDS) merasa diperlakukan tidak adil oleh penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Pasalnya, pihak CDS melaporkan penyerobotan lahan di areal konsesinya yang dilakukan oleh PT Stargate Pasifik Resource (SPR), malah Direktur Utama PT CDS, Chandra dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Sultra.

Secara sepihak penyidik Polda hanya menerima laporan dari PT SPR dan langsung menetapkan Dirut PT CDS sebagai tersangka. Sementara laporan pihak PT CDS sendiri atas PT SPR justru terkesan diabaikan. PT CDS menuding PT SPR melakukan penyorobotan lahan milik PT CDS karena pelabuhan khusus, sebagian jalan produksi dan base camp milik PT SPR berada di dalam area milik PT CDS.

"Kami tidak paham mengapa pihak penyidik Polda Sultra tidak mempertimbangkan sedikit pun keberatan dan bukti-bukti yang kami sampaikan," kata kepala perwakilan PT CDS Kendari, Iqbal Madong di Kendari, Kamis (4/4/2013).

Menurut Iqbal, tuduhan pihak PT SPR terhadap PT CDS yang telah menambang nikel di kawasan hutan dan menjadi area izin usaha pertambangan (IUP) milik PT SPR sangat tidak beralasan. Sebab tuduhan tersebut telah dibantah oleh pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, yang membuktikan bahwa PT CDS tidak pernah menambang nikel di kawasan hutan.

"Buktinya surat nomor SS.1961/BKSD/Sultra/1/2012 yang disampaikan kepada kami, BKSDA secara tegas menyatakan bahwa PT CDS tidak menambang nikel di dalam kawasan hutan," ungkap Iqbal sambil memperlihatkan surat BKSDA itu tertanggal 2 November 2012.

Tak hanya itu, dia juga menunjukkan surat penegasan dari Dinas Kehutanan Sultra bernomor 128.3/565/KDSC tertanggal 17 September 2012 yang menyatakan bahwa telah dilakukan penelitian di lokasi penambangan dan hasilnya PT CDS tidak melakukan pelanggaran apapun.

"Dua keterangan dari instansi terkait itu, mestinya pihak penyidik Polda mengabaikan laporan PT CDS yang menuding perusahaan ini telah menambang di dalam kawasan hutan," katanya.

Iqbal menuturkan, jika permasalahan tersebut dilihat secara jernih, dia menuding PT SPR lah yang sebenarnya menambang nikel di area yang tidak lagi diizinkan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

"Kami punya bukti, dan kami sudah menyampaikan ke penyidik Polda tetapi tidak dipertimbangkan. Ironisnya, Direktur Utama PT CDS ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda berdasarkan surat panggilan kedua," kata Iqbal.

Menurutnya, PT SPR menambang nikel di Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara berdasarkan IUP nomor 388 yang diterbitkan bupati pada tahun 2008. Kemudian IUP tersebut direvisi oleh Bupati dengan 191 areal konsesi seluas 738 hektar yang diterbitkan pada tahun 2011.

"Poin penting dalam IUP nomor 191 itu, Bupati Konawe Utara membatalkan IUP 388, tetapi anehnya PT SPR tidak mematuhi IUP tersebut, dan tetap melakukan penambangan nikel di area IUP yang sudah dibatalkan oleh bupati sendiri," ujar Iqbal.

Di bagian lain, pemerhati tambang kabupaten Konawe Utara, Ashari mengaku prihatin dengan sikap penyidik kepolisian karena tidak obyektif menangani kasus tersebut.

"Kalau penyidik Polda Sultra bertindak secara obyektif, mestinya semua pihak yang terkait kasus itu, seperti kepala perwakilan PT CDS dan PT SPR dari awal dimintai keterangan. Namun yang terjadi, pihak penyidik Polda Sultra hanya mendengatkan keterangan dari pihak PT SPR yang sebenarnya tidak paham dengan permasalahan yang terjadi di lapangan," kata Ashari.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra, AKBP Abdul Karim Samandi mengatakan, Dirut PT CDS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penambangan liar tanpa izin di Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

"Akibat perbuatannya itu, Dirut PT CDS terancam hukuman karena melanggar Pasal 158 atau 161 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," tandasnya. Pihaknya juga telah memeriksa 21 orang dalam laporan polisi nomor 217 tahun 2012 yang disampaikan PT Stargate Pasifik Resource.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com