Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat Hadiri Sidang, Wawali Magelang Terancam Ditahan

Kompas.com - 04/04/2013, 18:14 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS,com -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Magelang, H Yulman dengan tegas memperingatkan Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo untuk berlaku disiplin mengikuti proses persidangan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kamis (4/4/2013).

Hal tersebut dilakukan lantaran Joko Prasetyo yang berstatus terdakwa sudah dua kali datang terlambat hingga akhirnya sidang molor selama dua jam. Seharusnya, persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dimulai pada pukul 08.00 WIB. Pada sidang sebelumnya, Selasa (2/4/2012), orang nomor dua di Kota Magelang itu juga terlambat.

Yulman menilai, sikap terdakwa tidak koorperatif untuk kelancaran proses persidangan. Yulman menyebut Joko sama dengan tidak menghargai peradilan sebagaimana Pasal 20 ayat 3 KUHAP tentang penahanan terdakwa.

"Anda sudah menyalahi ketentuan jadwal yang telah ditentukan Majelis Hakim. Kami memberikan satu kali kesempatan. Jika masih terlambat lagi, kami harus melakukan penahanan. Sesuai Pasal 20 ayat 3 KUHAP, penahanan terhadap terdakwa dapat diperintahkan oleh penyidik, penuntut umum atau oleh hakim berdasarkan undang-undang yang berlaku," lanjut Yulman.

Lebih lanjut Yulman juga memperingatkan, selama ditetapkan sebagai tersangka hingga terdakwa, Joko Prasetyo tidak pernah ditahan. Hal tersebut karena Joko dianggap kooperatif dan merupakan pejabat publik.

"Kami sudah beri toleransi kepada saudara karena tidak ditahan. Tapi kalau saudara masih terlambat pada sidang besok, maka kami akan menahan saudara," tegasnya.

Sementara itu, Joko Prasetyo mengaku keterlambatannya karena dirinya masih melakukan tugas-tugasnya sebagai wakil wali kota di kantor Pemerintahan Kota Magelang.

"Saya mohon maaf Majelis Hakim, saya tadi harus menyelesaikan beberapa disposisi-disposisi dari Wali Kota Magelang. Sekali lagi, saya mohon maaf," pintanya kepada Majelis Hakim.

Majelis Hakim kemudian meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi. Di antaranya, Probo Winarto (49), Direktur Rawat Inap Klinik Yoga Dharma Mertoyudan selaku dokter yang memvisum korban; Siti Rubaidah, Istri Joko Prasetyo; Rahayu Kandiwati (Yayuk), Edy Purnomo, serta Naning Sulistyowati selaku teman korban. Sidang perkara ini akan kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Magelang, Selasa (9/4/2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com