Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Samosir Akui Beri Izin Penebangan Hutan Tele

Kompas.com - 04/04/2013, 15:09 WIB
Kontributor Kompas TV, Tigor Munthe

Penulis

SAMOSIR, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, YC Hutauruk membenarkan pihaknya sudah memberikan izin pemanfaatan kayu (IPK) di hutan Tele seluas 800 hektar kepada PT Gorga Duma Sari.

“Kita menerbitkan izin pemanfaatan kayu (IPK) sesuai dengan alur aturan yang sudah dipenuhi oleh PT Gorga Duma Sari sebagai pemohon,” jelas Hutauruk, melalui keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis (4/4/2013).

Menurut Hutauruk, IPK keluar bermula pada tahun 2012, Pemerintah Kabupaten Simalungun memberikan izin lokasi kepada PT Gorga Duma Sari seluas sekitar 800 hektar di kawasan hutan Tele. Izin lokasi diberikan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Samosir tanggal 23 Februari 2012.

Izin lokasi pada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu bermuatan Keputusan Bupati Samosir Nomor 89 Tahun 2012, tanggal 1 Mei 2012 tentang Pemberian Izin Lokasi Atas Tanah Yang Terletak di Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir seluas 800 Hektar.

“Atas dasar izin lokasi tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.14/Menhut-II/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu, PT Gorga Duma Sari mengajukan permohonan izin pemanfaatan kayu kepada kita,” jelas Hutauruk.

Selanjutnya, berdasarkan surat permohonan tersebut, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Samosir mengajukan pertimbangan teknis kepada Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara, yang kemudian menerbitkan rekomendasi/pertimbangan teknis tanggal 10 Desember 2012.

“Berdasarkan pertimbangan teknis tersebut, kita lalu menerbitkan surat izin IPK kepada PT Gorga Duma Sari, tentu setelah mereka memenuhi seluruh ketentuan yang disyaratkan,” kata dia.

Dalam keputusan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Samosir itu, disebutkan tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) seluas 605 Hektar. “Kepada PT Gorga Duma Sari diwajibkan untuk melaksanakan kaidah konservasi dengan menetapkan dan menjaga kanan kiri alur sungai, sungai dan anak sungai,” kata Hutauruk.

Sementara itu, sejumlah penggiat lingkungan di Kabupaten Samosir menolak pemberian IPK kepada PT Gorga Duma Sari ini. Mereka yang tergabung dalam Forum Pesona, dari berbagai organisasi masyarakat dan pemuda, seperti Kelompok Studi Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), GAMKI Samosir, Komunitas Samosir Green, Pers Peduli Lingkungan, JPIC Kapusin Samosir, Komunikasi Bersama Putra Putri Samosir (KBS), Earth Society for Danau Toba (ESDT), Hoeta Ginjang Pusuk Buhit Ecotourism Movement, KSC (Komunitas Samosir Cerdas), CAS (Cinta Alam Samosir), dengan tegas meminta agar izin yang dikeluarkan Pemkab Samosir atas penebangan hutan segera dicabut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com