Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirlantas Polda Sulselbar Perintahkan Audit Dana Denda Tilang

Kompas.com - 04/04/2013, 13:46 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Direktur Lalulintas (Dir Lantas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Yudi Amsyah memerintahkan Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anggi Siregar untuk melakukan audit dana denda tilang.

"Saya sudah perintahkan Kasat Lantas Polrestabes Makassar untuk mengaudit dana denda tilang. Yang jelas, kami akan menindak tegas kepada anggota yang nakal suka permainkan masyarakat," tegas Yudi kepada Kompas.com.

Sebelumnya telah diberitakan, penggelapan dana denda tilang diduga sudah lama terjadi di jajaran Polda Sulselbar. Hanya saja, kasus ini terungkap setelah masyarakat makin resah dengan ulah oknum yang mempermainkan denda tilang.

Adapun modus operandinya, oknum polisi lalulintas yang bertugas di bagian tilang Polrestabes Makassar, sengaja tidak menyetorkan seluruh berkas tilang ke Pengadilan agar masyarakat membayar lebih. Bayangkan saja, jika denda tilang dibayar di Pengadilan Negeri Makassar maksimal Rp 100.000, sedangkan jika dibayar ke oknum polisi tersebut minimal Rp 350.000.

Tentunya, selisih denda tilang sangat besar dan tidak disetorkan ke kas Negara. Penggelapan dana tilang sudah bertahun-tahun dilakukan dan tidak pernah ada penindakan yang dilakukan oleh jajaran pimpinan kepolisian setempat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com