Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sulselbar Didesak Usut Penggelapan Denda Tilang

Kompas.com - 04/04/2013, 13:09 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Ketua Anti Corruption Committee (ACC) Abdul Muthalib meminta Kepolisian Daerah Salawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Polda Sulselbar) mengusut kasus penggelapan dana denda tilang.

Kasus tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat luas. "Kalau sudah tahu bahwa dana tersebut digelapkan, kenapa justru didiamkan. Saya kira tidak sekadar teguran seperti yang dilakukan Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas), tetapi mesti ada langkah hukum yang jelas. Jadi tidak semata-mata teguran," kata Muthalib, Kamis (4/4/2013).

"Persoalan ini sudah masuk ke ranah pidana korupsi dan seharusnya diproses hukum. Baik itu proses etika kepolisian maupun pidananya. Kami berharap Dir Lantas yang telah mengetahui kasus ini untuk segera dilaporkan," tegasnya lagi.

ACC yang merupakan organisasi bentukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad ini juga mendesak Divisi Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulselbar segera turun tangan dan menindaklanjuti temuan itu.

"Kami juga mendesak supaya Dir Propam Polda Sulselbar menindaklanjuti kasus ini dan mendesak Dir Reskrimsus untuk mengusut dugaan korupsinya," pinta Muthalib yang juga mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar ini.

Sebelumnya telah diberitakan, penggelapan dana denda tilang sudah lama terjadi di jajaran Polda Sulselbar. Hanya saja, kasus ini terungkap setelah masyarakat makin resah dengan ulah oknum yang mempermainkan denda tilang. Adapun modus operandinya, oknum polisi lalu lintas yang bertugas di bagian tilang sengaja tidak menyetorkan seluruh berkas tilang ke pengadilan agar masyarakat membayar lebih.

Bayangkan saja, jika denda tilang dibayar di Pengadilan Negeri Makassar maksimal Rp 100.000 sedangkan jika dibayar ke oknum polisi tersebut minimal Rp 350.000. Tentunya, selisih denda tilang sangat besar dan tidak disetorkan ke kas negara. Penggelapan dana tilang sudah bertahun-tahun dilakukan dan tidak pernah ada penindakan yang dilakukan oleh jajaran pimpinan kepolisian setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com