PONTIANAK, KOMPAS.com - Bupati atau wali kota bisa memberi izin terhadap pertambangan emas tradisional atau pertambangan rakyat. Syaratnya, lokasi tambang harus berada di wilayah pertambangan rakyat yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Seksi Konservasi Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Barat Bambang Santoso menjelaskan, pertambangan yang beroperasi tanpa izin menyebabkan pengawasan menjadi sulit. "Dampak paling kelihatan adalah masalah reklamasi. Tambang rakyat tanpa izin, biasanya meninggalkan lokasi tambang tanpa reklamasi," ujar Bambang, Kamis (4/4/2013).
Tambang emas tanpa izin marak terjadi di wilayah Kalbar. Dari 12 kabupaten dan dua kota, hanya Kota Pontianak yang tak memiliki aktivitas tambang emas rakyat. Polisi berulang kali menangkap para petambang emas tanpa izin, tetapi aktivitas pertambangan masih tetap marak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.