Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Sakit, Bupati Kolaka Mangkir Sidang Korupsi

Kompas.com - 03/04/2013, 17:46 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com -- Terdakwa korupsi jual beli nikel kadar rendah, Bupati Kolaka, Buhari Matta, mangkir dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (3/4/2013).

Tak hanya terdakwa, penasihat hukum Bupati Kolaka juga tidak hadir dalam sidang tanpa ada alasan jelas. Tim Jaksa Penuntut Umum, Andar Perdana, SH dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada persidangan majelis hakim yang diketuai Aminuddin mengatakan, ketidakhadiran Buhari Matta pada sidang perdana, karena terdakwa sedang sakit.

"Sesuai penetapan, kami sudah memanggil terdakwa, namun yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sakit, kami juga membawakan dokumen surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Marinir Cilandak, Jakarta," ungkap Andar, Rabu (3/4/2013).

Karena JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa dalam sidang perdana tersebut, maka ketua majelis hakim Tipikor, Aminudin yang didampingi dua hakim anggota, Yon Efri dan Kusdarwanto memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu, 10 April 2013 mendatang. Selain itu, ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar pada sidang selanjutnya melampirkan surat keterangan sakit dari dokter independen atas terdakwa Buhari Matta.

"Jadi sidang hari ini tidak bisa dilanjutkan karena terdakwa Buhari Matta tidak hadir dengan alasan sakit. Dengan ini juga saya perintahkan kepada JPU untuk mengganti dengan menggunakan dokter independen," cetus Aminuddin.

Menurutnya, Buhari Matta yang juga menjabat sebagai Bupati Kolaka sudah seharusnya menggunakan dokter independen, sehingga pihaknya bisa mengetahui secara jelas apa sebenarnya yang diderita Buhari Matta.

Seusai sidang, Andar Perdana, koordinator JPU menyatakan, pihaknya akan segera melaksanakan perintah dari majelis hakim.

"Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan, itu sudah menjadi tanggung jawab kami untuk menghadirkan terdakwa. Masalah dokter independen, kami juga pasti akan lakukan sesuai dengan arahan majelis hakim," tuturnya.

Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara koruspi jual beli nikel kadar rendah, Managing Director PT Kolaka Mining Internasional, Atto Sakmiwata Sampetoding sebagai terdakwa juga gagal dihadirkan oleh JPU. Ketua majelis hakim Tipikor yang juga Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Effendi Pasaribu meminta JPU dan penasihat hukumnya, Bachtiar Sitanggang untuk memperlihatkan surat keterangan dokter yang menyatakan terdakwa sakit.

"Karena terdakwa sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter RS MMC Jakarta, maka sidang pembacaan dakwaan kita tunda hingga hari Rabu tanggal 10 April mendatang. JPU dan penasihat hukum agar menghadirkan terdakwa pada persidangan minggu depan nanti," tegas Effendi Pasaribu.

Sidang perdana kasus korupsi Bupati Kolaka menarik perhatian masyarakat Kota Kendari. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya pengunjung yang ingin melihat sidang perdana Bupati kolaka. Bahkan, proses persidangan perkara yang merugikan negara hingga Rp 24,1 miliar itu direkam oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Haloleo yang telah menjalin kerjsama dengan KPK RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com