MANADO, KOMPAS.com -- Gubernur Sulawesi Utara, SH Sarundajang meminta kepada para bupati dan wali kota agar tidak mengangkat pejabat eselon II, kepala dinas, dan kepala badan di wilayah kerjanya tanpa mengindahkan aturan. Sarundajang menegaskan agar tidak ada lagi pejabat kepala dinas berstatus pelaksana tugas (plt).
"Semua harus masuk dalam sistem birokrasi. Jangan ada lagi pejabat diangkat senaknya kemudian menjadi pelaksana tugas. Pejabat pelaksana tugas tidak mendapat tunjangan jabatan, kasihan mereka," kata Sarundajang di depan 30 kepala daerah se-Sulawesi Utara saat penandatanganan pakta integritas kepala daerah, Rabu (3/4/2013) di Manado.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Utara, Roy Tumiwa, puluhan pejabat kepala dinas dan kepala badan di 15 kabupaten/kota saat ini berstatus plt.
Sarundajang menegaskan, pejabat harus diangkat secara definitif, tidak bersifat darurat. "Ini kebiasaan kepala daerah, kalau tak senang dengan pejabat tertentu langsung diganti tanpa mempertimbangkan aspek birokrasi dan hukum. Saya tetap menolak pejabat plt," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.