Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Korupsi Bupati Kolaka Diwarnai Unjuk Rasa

Kompas.com - 03/04/2013, 16:09 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com -- Sidang perdana kasus jual beli nikel kadar rendah yang melibatkan Bupati Kolaka Buhari Matta di Pengadilan Negeri diwarnai aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Kolaka (AMPK), Rabu (3/4/2013).

Dalam orasinya, para pengunjuk rasa mendesak majelis hakim Tipikor untuk menahan kedua terdakwa yakni Bupati Kolaka, Buhari Matta dan Managing Director PT. Kolaka Mining Internasional, Atto Sakmiwata Sampetoding.

"Kami meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari agar segera menyidangkan perkara korupsi Bupati Kolaka, sekaligus menahan kedua terdakwa. Sebagai salah satu penegak hukum Pengadilan Tipikor harus konsisten dalam menjalankan tugasnya untuk penegakan hukum tanpa pandang bulu, jangan hanya karena dia sebagai bupati ada pengecualian," teriak Aswan, koordinator aksi AMPK Sultra di halaman Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (3/4/2013).

Menurutnya, kedua terdakwa harus ditahan sebagai efek jera terhadap para pejabat publik agar tidak mudah melakukan perbuatan yang menguntungkan dirinya. Sebab, hingga kini masih banyak masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan di Kabupaten Kolaka.

"Daerah kami (Kolaka, red) sangat kaya dengan limpahan sumber daya alamnya, namun masih banyak warga yang belum menikmati hasilnya. Sebab, para pejabat dan kroninya memperkaya diri dengan menggadai sumber daya alam, terutama di sektor pertambangan," beber Aswan.

Tak hanya itu, massa AMPK juga mendesak pihak kejaksaan tinggi Sultra untuk segera memeriksa panitia lelang penjualan biji nikel kadar rendah. Massa menyebutkan, 10 nama dengan inisial pejabat daerah Kolaka yang ikut terlibat dalam kasus jual beli nikel kadar rendah di antaranya sekretaris daerah dan kepala Dinas Pertambangan.

"Kami berharap kasus ini tidak hanya berhenti sampai di Buhari Matta dan Atto, sebab kami berkeyakinan kasus ini dilakukan secara berjamaah," tegas Aswan.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Kendari, Yudi Prasetyo di hadapan pengunjukrasa mengaku, pihaknya akan bertindak secara adil dalam proses sidang yang melibatkan Bupati Kolaka.

"Silakan teman-teman mahasiswa memantau perkembangan sidang. Jika majelis hakim Tipikor menilai, terdakwa bisa ditahan, ya kami akan tahan. Tetapi saat ini, sidang baru akan dilaksanakan, jadi berikan kepercayaan kepada majelis hakim," tegasnya.

Sementara itu, sidang perdana kasus korupsi jual beli nikel kadar rendah antara pemerintah Kabupaten Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional belum digelar Pengadilan Tipikor karena kedua terdakwa belum memenuhi panggilan sidang oleh Jaksa Penuntut Umum.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Kolaka, Buhari Matta dan Managing Director PT Kolaka Mining Internasional, Atto Sakmiwata Sampetoding ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. Pasalnya, dua orang itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp 24 miliar dalam perkara jual beli nikel kadar rendah. Oleh Kejagung, dua orang tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com