Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Siap Hadirkan Bupati Kolaka dalam Sidang Perdana

Kompas.com - 03/04/2013, 03:00 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, telah mempersiapkan dakwaan dalam persidangan perkara dugaan korupsi jual beli nikel kadar rendah yang melibatkan Bupati Kolaka, Buhari Matta dan Direktur Pelaksana PT. Kolaka Mining Internasional, Atto Sakmiwata Sampetoding di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (3/4/2013).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Baharuddin mengatakan, kejaksaan telah melayangkan surat panggilan kepada kedua terdakwa di alamat masing-masing.

"Setelah adanya penetapan jadwal sidang dari majelis hakim tipikor Kendari kepada dua terdakwa, lalu kami berkoordinasi dengan kuasa hukum mereka, sebagaimana penetapan hari sidang pada Rabu 3 April 2013. Kami belum bisa memastikan kedua terdakwa akan hadir dalam persidangan besok, tergantung pengacara dan terdakwa," terang Baharuddin di kantornya, Selasa (2/4/2013).

Ia mengatakan, jika kedua terdakwa mempunyai kendala dan tak bisa hadir di persidangan, maka pihaknya akan menanyakan masalah tersebut kepada para kuasa hukum.

"Persisnya saya belum tahu kepada siapa surat panggilan itu diserahkan, karena yang menyerahkan pihak kejaksaan negeri Kolaka, panggilan sesuai format yang ada," katanya.

"Kalau tidak hadir, tentu ada kemungkinan lain, tidak mendapat surat panggilan atau alasan lainnya. Itu yang tidak bisa kita berandai-andai karena kita belum dengar itu, tapi kita harapkan kedua terdakwa hadir pada persidangan sebagai bukti komitmennya pada saat mengajukan permohonan untuk tidak ditahan agar tidak mempersulit jalannya persidangan. Ada komitmen itu, tidak mempersulit dengan memenuhi panggilan itu," tambahnya.

Lebih lanjut Baharuddin menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan 10 orang jaksa penuntut umum (JPU). Ke-10 orang JPU itu terdiri atas empat orang dari kejaksaan agung, tiga orang dari kejaksaan tinggi dan tiga orang lagi dari Kejaksaan Negeri Kolaka.

"Berkas kedua terdakwa dipisahkan. Saya belum tahu siapa yang akan menjadi JPU Bupati dan siapa saja yang akan menjadi JPU Atto," pungkasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan Bupati Kolaka, Buhari Matta dan Direktur Pelaksana PT. Kolaka Mining Internasional sebagai tersangka dalam kasus jual beli nikel kadar rendah yang merugikan negara Rp. 24,180 miliar.

Jual beli nikel kadar rendah antara pemerintah Kabupaten Kolaka dan PT Kolaka Mining Internasional dilakukan tanpa proses lelang dan tanpa persetujuan DPRD setempat. (K69-12)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com