Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Bendera, Pemerintah Aceh Diberi Waktu 15 Hari

Kompas.com - 02/04/2013, 19:45 WIB
Mohamad Burhanudin

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri memberi kesempatan selama 15 hari untuk pemerintah dan DPR Aceh untuk mempelajari hasil klarifikasi Mendagri terhadap Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Selama proses klarifikasi berlangsung, pengibaran bendera Aceh diminta untuk dihentikan.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan kepada wartawan seusai menyerahkan hasil klarifikasi Mendagri terhadap Qanun Bendera dan Lambang Aceh di Pendapa Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (2/4/2013). Dalam kesempatan itu, Djohermansyah didamping Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik, Tandri.

"Tadi bertemu dengan seluruh kalangan Pemerintah Aceh, ada gubernur, wakil gubernur, dan DPR Aceh. Dalam pertemuan tadi, pemerintah pusat melalui Mendagri melalui Dirjen Otda dan Dirjen Kesbangpol menyampaikan surat Mendagri perihal klarifikasi Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh," tutur Djohermansyah.

Kesempatan waktu paling lama 15 hari diberikan kepada Pemerintah Aceh untuk mempelajari hal-hal yang diklarifikasi oleh Mendagri. Setelah selesai dipelajari, akan dilakukan langkah-langkah untuk membuat qanun itu bisa berjalan dengan baik.

Djohermansyah menyebutkan tiga persoalan yang menjadi perhatian dalam klarifikasi tersebut, yakni persoalan kepentingan umum, tata cara perundang-undangan yang lebih tinggi, dan terkait sanksi yang diatur dalam qanun. "Tiga hal ini kita arahkan supaya lebih sempurna, lebih baik lagi," ujarnya.

Ia mengemukakan, poin-poin yang diklarifikasi di antaranya menyangkut bentuk, desain, termasuk tentang cara penggunaan dari bendera dan lambang Aceh. Selain itu, klarifikasi juga dilakukan terhadap konsideran dan poin mengingat dalam qanun. "Setelah ini akan ada pertemuan-pertemuan lanjutan. Bisa di Aceh, mungkin juga di Jakarta," katanya.

Sementara proses tindak lanjut klarifikasi oleh DPR Aceh dan Pemerintah Aceh berjalan, Djohermansyah meminta agar pengibaran bendera Aceh tak dilakukan. Namun, tak ada mekanisme sanksi terhadap tindakan pengibaran bendera Aceh.

Saat ditanya mengenai perubahan bentuk bendera, Djohermansyah hanya mengatakan, hal itu diserahkan kepada Pemerintah Aceh untuk menelaah hasil klarifikasi Mendagri atas Qanun Bendera dan Lambang Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    Nasional
    Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

    Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

    Nasional
    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Nasional
    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Nasional
    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Nasional
    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Nasional
    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Nasional
    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com