Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P: Gugatan Ditolak, Bukan Berarti Pilkada Jabar Tak Bermasalah

Kompas.com - 02/04/2013, 11:55 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Tjahjo Kumolo mengatakan, partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa barat Rieke Dyah Pitaloka-Teten Masduki. Namun, kata Tjahjo, meski ditolak, bukan berarti tidak ada kesalahan dalam pelaksanaan Pilkada Jabar.

"Putusan MK bukan berarti tidak ada persoalan dalam Pilkada Jabar. Paling tidak, catatan resmi bahwa ada 11 juta orang yang tidak bisa memilih, indikasi pork barrel, dan bukti-bukti lain yang telah disampaikan di persidangan, bukan berarti tidak terjadi," ujar Tjahjo dalam pernyataannya melalui pesan singkat, Selasa (2/4/2013).

Ia menyatakan yakin bahwa gugatan yang diajukan Rieke-Teten sesuai fakta yang terjadi. Akan tetapi, tidak cukup bukti hukum di persidangan. Menurutnya, putusan MK bukan untuk kepentingan Rieke-Teten semata, melainkan bagi rakyat yang memiliki hak pilih. 

"Putusan MK hari ini menyangkut hidup 49,1 juta rakyat berdasarkan data KPU terakhir," katanya.

Pada Senin (1/4/2013) kemarin, Mahkamah Konstitusi menyatakan, menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat 2013. Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki, dengan termohon Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Barat serta pasangan Ahmad Heriawan dan Deddy Mizwar. Putusan dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2013).

Dalam putusannya, hakim konstitusi menyatakan bahwa dugaan kecurangan yang diajukan penggugat tak didasari dengan bukti yang kuat. Bukti-bukti itu terkait dugaan adanya manipulasi pemilih yang berhak dan penggunaan surat suara yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak berhak memilih, adanya surat edaran KPU yang mengakibatkan pemilih yang berhak memilih menjadi tidak dapat memilih di daerah-daerah pendukung pemohon, dan banyaknya pemilih pemohon di sejumlah pabrik yang tidak dapat memilih.

Padahal, pemungutan suara digelar pada hari Minggu. Terkait tindakan termohon yang tidak meliburkan warga pada saat hari pemungutan suara, hakim berpendapat bahwa tidak diliburkannya warga yang memiliki hak pilih pada saat pemungutan suara sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pemohon dinilai tidak dapat memberikan bukti yang cukup kuat, apakah mayoritas para pekerja akan memilih pemohon atau tidak, atau justru akan memilih untuk golput jika dapat menggunakan hak pilihnya.

Sementara itu, terkait penyediaan TPS khusus di lokasi pabrik ataupun rumah sakit, MK menyatakan, tidak ada ketentuan yang mengharuskan termohon untuk membuat TPS khusus di dalam pabrik. Namun, dalam persidangan diungkapkan bahwa termohon telah menyediakan TPS yang berdekatan dengan lokasi pabrik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

    KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

    Nasional
    Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

    Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

    Nasional
    Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

    Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

    Nasional
    Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

    Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

    Nasional
    Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

    Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

    Nasional
    Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

    Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

    Nasional
    Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

    Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

    Nasional
    Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

    Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

    Nasional
    Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

    Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

    Nasional
    Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

    Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

    Nasional
    KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

    KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

    Nasional
    Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

    Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

    Nasional
    Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

    Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

    Nasional
    Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

    Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com