Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Lubang Jalan Gugat Kementerian PU

Kompas.com - 02/04/2013, 09:44 WIB

GRESIK, KOMPAS.com — Seorang korban kecelakaan lalu lintas di Kota Gresik, Jawa Timur, akan menuntut Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara pidana dan perdata.

M Sholeh, pengacara korban bernama Adi Sucipto (31), warga Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, mengatakan, gugatan itu dilayangkan karena Kementerian PU bertanggung jawab atas pembangunan, perawatan, dan perbaikan jalan nasional.

Adi yang mengendarai sepeda motor terperosok lubang di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Gresik. Dia kemudian terpental sejauh sekitar 20 meter. Akibat kecelakaan itu, dia mengalami luka berat.

"Korban mengalami luka berat di selaput gendang telinga kanan pecah, belum luka beset (lecet) dan jahitan di atas telingga berjumlah tujuh jahitan. Secara pasti kerugian materiil belum terhitung. Gugatan perdata secara kerugian materiil sebesar Rp 5 miliar," papar M Sholeh, Senin (1/4/2013).

M Sholeh mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan berbagai berkas yang diperlukan untuk mengajukan gugatan itu. Berkas-berkas itu antara lain laporan kecelakaan dari kepolisian, hasil visum dari rumah sakit, dan bukti-bukti kecelakaan.

Gugatan korban, jelas Sholeh, itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Negara yang mempunyai anggaran untuk merawat jalan setiap tahun. Ada anggaran bencana, berarti ada anggaran perbaikan jalan, kenapa tidak dilaksanakan secara maksimal," imbuh Sholeh.

Upaya menggugat Kementerian PU, kata Sholeh, agar ada efek jera dari instansi pemerintah. "Selama ini, tidak ada warga yang kecelakaan di jalan raya sampai meninggal dunia menggugat ke Kementerian PU," tegas Sholeh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com