GORONTALO, KOMPAS -
”Kami tak lagi menunggu pihak TVRI Gorontalo melapor. Ada tiga orang yang dimintai keterangan berdasarkan bukti rekaman video penganiayaan terhadap wartawan TVRI,” kata Kepala Polda Gorontalo Brigadir Jenderal (Pol) Budi Waseso, Senin (1/4), di Gorontalo. Tiga pegawai TVRI Gorontalo juga menjadi korban penganiayaan.
”Namun, penyidik memerlukan bantuan dari TVRI untuk memperkuat penyidikan,” ungkap Budi lagi.
Kepala Stasiun TVRI Gorontalo Irmansyah mengatakan, kasus kekerasan di TVRI Gorontalo diambil alih TVRI Pusat. TVRI Pusat akan melapor ke Markas Besar Polri di Jakarta. Polisi seharusnya juga tak perlu menunggu laporan dari korban.
Irmansyah termasuk menjadi korban kekerasan itu. Polisi menetapkan tiga tersangka pengancaman dan perampasan kamera milik wartawan saat meliput insiden di TVRI Gorontalo, Senin lalu. Tersangka adalah DK, ON, dan EN.
Wartawan yang diancam agar menghapus rekaman videonya, adalah Andri Arnold (MetroTV), Rully Lamusu (Antv), Farid Utina (Trans7), dan Agus Limehu (MimozaTV).
Di Jakarta, Direktur Program dan Berita TVRI Pusat Irwan Hendarmin mendesak Polri untuk mengusut tuntas kekerasan dan perusakan di TVRI Gorontalo. Polisi juga diminta tegas atas aksi kekerasan terhadap insan pers.