Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Masih Kejar Tiga Pelaku Pembakaran

Kompas.com - 01/04/2013, 23:06 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian telah menangkap empat tersangka pelaku pembakaran dan perusakan terhadap sejumlah fasilitas negara di Palopo, Sulawesi Selatan. Sementara tiga orang lainnya yang berinisial M, I, dan A masih dalam pengejaran.

"Tiga orang lagi dalam pengejaran," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Suhardi Alius saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2013).

Sementara itu, empat tersangka yang telah ditangkap, yaitu Andi Topik, Sulaiman, Suherman, dan Malisa alias Iwan, masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Suhardi menambahkan, dari hasil pemeriksaan, disimpulkan Andi adalah pihak yang mengumpulkan tujuh orang di depan perpustakaan, kemudian mengatakan "Ayo serbu, ayo bakar saja".

Setelah teriakan Andi itu, gedung Partai Golkar dibakar. Sementara Sulaiman dan Suherman melakukan pelemparan batu ke kantor Golkar.

"Sulaiman diketahui dalam rekaman melakukan pelemparan batu ke gedung Golkar," terang Suhardi.

Setelah itu, Malisa alias Iwan tertangkap tangan saat membawa botol berisi bensin, kemudian melakukan pembakaran kantor wali kota dan bus perintis Pemkot Palopo.

Seperti telah diberitakan, massa yang diduga dari pendukung calon wali kota/wakil wali kota yang kalah, Haidir Basir-Thamrin Jufri, membakar dan merusak sejumlah gedung perkantoran, Minggu (31/3/2013).

Tindak anarki massa itu menyusul keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo yang menetapkan pasangan Judas-Akhmad (JA) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih.

Massa yang tak terima kekalahan jagonya menyerang dan membakar sejumlah gedung perkantoran, antara lain kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar, kantor Wali Kota Palopo, kantor Dinas Perhubungan, kantor Panitia Pengawas Pemilu, kantor Kecamatan Wara Timur, dan kantor harian Palopo Pos.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com