JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Aceh diminta untuk menarik kembali qanun atau peraturan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang menetapkan bendera GAM (Gerakan Aceh Merdeka) sebagai Bendera Provinsi Aceh. Setelah itu, pemerintah daerah dapat mengajukan kembali bendera juga lambang provinsi Aceh yang lain.
"Kepada Pemprov Aceh kita harapkan untuk menarik qanun tersebut dan mengajukan alternatif bendera provinsi yang lain yang mendukung persatuan di internal Aceh sekaligus memperkuat NKRI," kata Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR RI Eva Kusuma Sundari di Jakarta, Senin (1/4/2013).
Menurutnya, pemerintah pusat juga harus tegas menolak pengesahan qanun tersebut. Dia menjelaskan, GAM sendiri bukan representasi dan aspirasi homogen masyarakat Aceh. Faktanya qanun tersebut juga ditolak oleh organisasi masyarakat, tokoh masyarakat dari beberapa daerah di Aceh.
"Walau kesepakatan perjanjian damai Helsinki membolehkan bendera dan simbol Aceh, tapi Pemda Aceh harus tunduk pada seluruh Undan-undang NKRI, misalnya, berkaitan dengan undang-undang yang melarang penggunaan bendera organisasi terlarang termasuk GAM," terangnya.
Qanun tersebut dikhawatirkan akan memicu kembali konflik di Aceh. Pemerintah setempat diminta fokus untuk mensejahterakan rakyat Aceh. "Sepatutnya pemprov fokus pada politik memajukan kesejahteraan rakyat, daripada mengarahkan energi ke politik identitas yang di luar koridor empat pilar MPR," ujarnya.
Di samping itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya telah merampungkan evaluasi terhadap qanun bendera dan lambang Aceh. Evaluasi menghasilkan 12 poin. Hasil evaluasi itu akan diserahkan pada Pemprov Aceh dan DPRD Aceh Selasa (2/4/2013) besok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.