Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Jateng Akan Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Bansos

Kompas.com - 01/04/2013, 20:25 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang terus memperdalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dalam waktu dekat, Polrestabes Semarang akan memeriksa legislator dari Komisi E DPRD Provinsi Jateng sebagai saksi.

Sebelumnya, Polrestabes Semarang mengungkap kasus dugaan korupsi dana bansos dengan modus proposal fiktif. Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka yang masih berstatus mahasiswa semester VI Fakultas Ekonomi Universitas 17 Agustus 1945 Semarang bernama Mario (21).

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Harryo Sugihhartono pada Senin (01/04/2013) mengatakan legislator yang akan diperiksa yakni dengan sebutan YS. Diduga YS merupakan Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah yang membidangi kesejahteraan rakyat, AS Sukawijaya atau biasa dipanggil Yoyok Sukawi. Pemeriksaan, ungkapnya, terkait dengan adanya staf di Komisi E bernama Heri Cahyadi yang diduga mengkoordinir proposal yang masuk ke Komisi E. Pemeriksaan direncanakan akan dilakukan Rabu (03/04/2013) pekan ini.

"Kita akan minta keterangan sejauhmana alur dan pertanggungjawaban proposal. Apakah di bawah perintahnya atau di luar perintahnya sehingga proposal bisa masuk ke bagian Biro Dinas Sosial dan bagian anggaran di Biro Keuangan," ujarnya.

Pemeriksaan YS ini, menurut Harryo, merupakan yang pertama kali dan masih sebatas saksi.

Sedangkan Heri sendiri merupakan staf outsourcing di Komisi E yang juga akan kembali diperiksa sebagai saksi untuk memperdalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"BAP belum optimal sehingga akan diperiksa lagi dan diketahui perannya, apakah proposal diterima atas perintah atau kemauannya sendiri," tambahnya.

Ia mengatakan masih ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mengungkap kasus ini. Sebab itu, pihaknya masih melakukan pendekatan persuasif untuk mendapatkan dokumen tersebut. Namun jika tidak, pihaknya akan melakukan penggeledahan.

Hingga saat ini, setidaknya terdapat 11 saksi yang diperiksa, baik dari pejabat ataupun sejumlah staf. "Staf pribadi perusahaan Ketua Komisi E juga akan diperiksa, beliau memiliki usaha di luar dan ada info jika ada yang masuk melalui staf pribadi itu," ujarnya.

Seperti diketahui, Polrestabes Semarang menetapkan Mario (21) sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos dengan modus proposal, kegiatan dan laporan pertanggungjawaban fiktif. Proposal diajukan melalui pos dana hibah bansos APBD Provinsi Jateng tahun 2012.

Terdapat 10 proposal yang diajukan dan dicairkan dengan total dana senilai Rp 100 juta dari tersangka Mario. Sedang jumlah proposal yang masuk ke Dinas Sosial sekitar 161 proposal. Sebanyak 55 proposal telah menerima pencairan dana.

"Dari 55 proposal itu, 10 di antaranya milik tersangka Mario," ujar Harryo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com