Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden: Kerusuhan Palopo Seharusnya Bisa Dicegah

Kompas.com - 01/04/2013, 12:45 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhdoyono mengkritik upaya pencegahan yang dilakukan jajaran pemerintah daerah Sulawesi Selatan terkait kerusuhan yang terjadi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Kerusuhan terjadi pada Minggu (31/3/2013) kemarin, dan terjadi pembakaran di sejumlah obyek vital Kota Palopo.

Presiden mengatakan, jajaran pemerintah Sulsel seharusnya bisa mencegah peristiwa itu karena sudah banyak kerusuhan terkait pemilu kepala daerah.

"Kasus Palopo seharusnya bisa dicegah. Sudah amat banyak kejadian, begitu hasil pilkada diumumkan, banyak yang marah, tidak puas, lalu merusak, membakar. Kalau banyak kasus seperti itu mestinya pejabatnya, kepolisiannya, komando teritorialnya bisa mengantisipasi dan mencegahnya," kata Presiden, dalam rapat terbatas di Kantor Presiden di Jakarta, Senin (1/4/2013).

Rapat terbatas itu membahas sejumlah masalah keamanan dalam negeri, salah satunya kasus kerusuhan di Kota Palopo, Sulsel. Anggota Kabinet yang hadir dalam rapat di antaranya Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, dan Kepala Badan Intelijen Negara Marciano Norman.

Presiden menyinggung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2013. Inpres itu terkait penanganan gangguan keamanan dalam negeri. Menurut Presiden, dengan Inpres itu seharusnya jajaran pemerintah daerah bisa membuat standar prosedur untuk mengatasi gangguan keamanan di tiap-tiap daerah, termasuk upaya pencegahan.

Presiden lalu memberi analogi perbedaan pekerjaan tukang pos dengan jajaran pemerintah. Tukang pos yang menerima paket kiriman dari warga hanya bertanggung jawab mengantarkan sampai ke kotak paket. Setelah diantar melalui darat, laut, atau udara, kata Presiden, ada tukang pos lain yang mengantarkan sampai tujuan.

"Tapi kalau kita, termasuk para menteri, gubernur, harus bisa memastikan, mengawasi, memantau bahkan ikut implementasikan sampai ke tingkat kabupaten/kota. Tidak boleh karena sudah mengeluarkan arahan lalu sudah selesai. (Harus mengawal) sampai semua diimplementasikan," kata Presiden.

Presiden mengaku, sudah memberi arahan kepada menteri terkait dan Gubernur Sulsel pada Minggu malam melalui pesan singkat. Kepala daerah dan pejabat daerah lain, kata Presiden, bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban masyarakat.

Seperti diberitakan, massa pendukung calon wali kota/wakil wali kota Palopo yang kalah, Haidir Basir-Thamrin Jufri, diduga membakar enam gedung perkantoran karena tidak menerima kekalahan. Gedung yang dibakar, yakni kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar, kantor Wali Kota Palopo, kantor Dinas Perhubungan, kantor Panitia Pengawas Pemilu, kantor Kecamatan Wara Timur, dan kantor harian Palopo Pos. Massa juga membakar empat mobil dinas.

Pasangan Haidir-Thamrin diusung Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan sejumlah partai politik lain. Pasangan itu kalah dengan pasangan Judas Amir-Akhmad Syarifuddin yang diusung Partai Golkar.

Dalam pemilihan kepala daerah putaran pertama pada 22 Januari lalu, Haidir-Thamrin meraih 19.561 suara dan Judas-Akhmad 19.489 suara. Keduanya pun lolos ke putaran kedua mengalahkan lima pasangan calon lain. Dalam rekapitulasi penghitungan suara putaran kedua, Judas-Akhmad berbalik unggul dengan 37.469 suara. Haidir-Thamrin meraih 36.731 suara. Hasil hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU itu lalu memicu kerusuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

    Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

    Nasional
    Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

    Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

    Nasional
    Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

    Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

    Nasional
    Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

    Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

    Nasional
    Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

    Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

    Nasional
    Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

    Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

    Nasional
    Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

    Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

    Nasional
    Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

    Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

    Nasional
    KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

    KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

    Nasional
    Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

    Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

    Nasional
    Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

    Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

    Nasional
    Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

    Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

    Nasional
    KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

    KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

    KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

    Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com