GORONTALO, KOMPAS -
”Saya melaporkan Ketua KPU Kota Gorontalo Erman Rahim ke polisi. Ini laporan pidana. Dasarnya adalah pembatalan saya sebagai calon wali kota oleh KPU telah menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Adhan, di Markas Polres Kota Gorontalo.
Selain Erman, Adhan melaporkan Rauf ke polisi dengan dugaan yang sama, yaitu membuat masyarakat Kota Gorontalo resah. Menurut Adhan, Rauf mengeluarkan pernyataan tentang pembatalan dirinya sebagai calon wali kota Gorontalo saat diwawancarai TVRI Gorontalo pada Senin (25/3). Adhan menilai Rauf tak berhak mengatakan hal itu dan pernyataan tersebut meresahkan pendukungnya.
Ady Pradhana mengemukakan, pihaknya akan memproses aduan tersebut. Laporan itu dengan tuduhan perbuatan tak menyenangkan. ”Laporan sedang diproses. Akan kami kaji lagi,” kata Ady singkat.
Rauf tidak berkomentar terkait dengan pengaduan tersebut. Adapun Erman tidak tahu-menahu dirinya diadukan Adhan ke polisi. Ia menyebut keputusan yang diambil KPU sesuai aturan yang berlaku.
Senin (25/3) atau sehari menjelang pilkada, putusan PTUN Manado membatalkan keputusan KPU Kota Gorontalo tentang calon peserta pilkada Kota Gorontalo tahun 2013 atas nama Adhan Dambea-Inrawanto Hasan. Adhan dinilai tak memenuhi syarat pencalonan sebab tidak menyertakan surat keterangan pengganti ijazah SD. Dalam pencoblosan Kamis lalu masih banyak warga yang memilih pasangan itu. Namun, pilihan itu dinyatakan terbakar.