Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Evaluasi Qanun, Siapkan Catatan Koreksi

Kompas.com - 28/03/2013, 18:53 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan akan mengevaluasi dan memberikan catatan koreksi pada qanun Aceh yang pada 22 Maret 2013 ditetapkan secara aklamasi di DPRA. Bendera dan lambang suatu daerah adalah semangat dan kultural lokal, tetapi juga tetap harus merujuk peraturan perundangan.

"Itu kami evaluasi, semacam koreksi. Tentu kami akan minta penyesuaian-penyesuaian," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, dalam wawancara khusus dengan Kompas TV, Kamis (28/3/2013). Bila kajian atas qanun ini sudah selesai, dia mengatakan Dirjen Otonomi Daerah akan datang ke Nanggroe Aceh Darussalam untuk menyampaikan klarifikasi pada Gubernur dan DPR Aceh.

Reydonnyzar mengatakan pada prinsipnya sebuah bendera tidak boleh menyerupai panji atau menginspirasi separatisme. Berdasarkan PP 77/2007, Kementerian Dalam Negeri juga punya kewenangan untuk mengevaluasi peraturan daerah atau qanun, yang tidak sesuai dengan peraturan-perundangan di atasnya. Dia pun menambahkan bahwa PP adalah aturan teknis turunan UU, dan tetap tak boleh bertentangan dengan beragam peraturan-perundangan di atasnya.

"Kekhususan Aceh kami hormati dan hargai, tapi tetap harus merujuk pada UU lain, tak hanya UU 11/2006," ujar Reydonnyzar. UU 11/2006 mengatur tentang Pemerintahan Aceh, termasuk yang memberikan 'kelonggaran' terkait struktur pemerintahan daerah berikut fasilitas, kelengkapan lembaga, maupun penggunaan istilah. Di dalamnya mencakup penggunakan istilah 'qanun' untuk kitab hukumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com