JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah "diserang" artis Adi Bing Slamet (46) melalui pemberitaan di media massa, Eyang Subur meminta perlindungan kepada Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, Rabu (27/3/2013).
"Apa yang dilakukan Adi adalah upaya provokasi dan sudah menyangkut stabilitas keamanan," kata Ramdan Alamsyah, pengacara Eyang Subur.
Adi, katanya, mendesak Eyang Subur untuk bicara di depan publik dalam tempo selama 3 x 24 jam terhitung sejak Senin (25/3/2013). Jika tidak, kata Ramdan, Adi dan ormas akan mendatangi rumah Eyang Subur untuk minta penjelasan.
Mantan penyanyi cilik ini menuduh Eyang Subur mengajarkan aliran sesat. Bahkan, Adi juga mengaku disantet setelah tidak lagi "berguru" kepada Eyang Subur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.