Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Qanun Harus Taat Peraturan Lain

Kompas.com - 27/03/2013, 22:21 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Qanun atau peraturan daerah istimewa Aceh tetap tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan. Demikian pula qanun tentang bendera dan lambang Provinsi Aceh. Bila tidak, qanun perlu direvisi.

Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, Rabu (27/3/2013) di Jakarta, menjelaskan, qanun dibuat untuk menyelesaikan masalah, bukan untuk menimbulkan masalah baru. Qanun tentang bendera dan lambang Aceh, juga seyogyanya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak mengganggu ketertiban umum, tidak menimbulkan perpecahan.

Karena itu, qanun tentang bendera dan lambang Aceh harus sesuai dengan nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

Kementerian Dalam Negeri akan segera menyelesaikan klarifikasi atas qanun, yang naskahnya sudah diterima Rabu ini. Qanun tentang bendera dan lambang Aceh ini akan diuji dengan Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah; Peraturan Pemerintah 79/2005 tentang pedoman, pembinaan, pengawasan, dan penyelenggaraan pemerintah daerah, Peraturan Mendagri 53/2011, dan mengacu pada UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundangan.

Bila tidak sesuai dengan peraturan perundangan, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh perlu merevisi qanun tersebut. Bila tidak diikuti, presiden akan membatalkan qanun tersebut.

Sementara itu menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri,  Djohermansyah Djohan, dalam pertemuan di Jakarta, 3 November 2012 (bukan 2011) bersama Jusuf Kalla, Hamid Awaluddin, Gubernur Aceh Zaini Abdullah, dan Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah, serta tokoh masyarakat Aceh baik yang tinggal di Aceh maupun Jakarta, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sudah menyetujui saran untuk menggunakan bendera yang lebih sesuai dengan tradisi masyarakat Aceh. Bendera itu bergambar pedang di bagian tengahnya.

Namun, qanun tentang bendera dan lambang Aceh yang disahkan menggunakan bendera dan lambang GAM sebagai bendera dan lambang provinsi paling barat Indonesia itu.

Secara terpisah sosiolog Universitas Indonesia, Thamrin Amal Tamagola, menilai penggunaan bendera dan lambang daerah sah saja sebagai penegasan identitas. "Kalau pemerintah pusat merasa dirugikan dan niat Aceh itu juga dianggap melanggar, dan yang melanggar bukan lagi GAM tapi anggota DPR Aceh dan gubernur, dan pemerintah pusat merasa gentlement agreement-nya dilanggar, ya gugat dong," tutur Thamrin.

Bila kembali kepada nilai demokrasi, penetapan bendera dan lambang itu juga bisa saja dilakukan kendati dalam MoU Helsinki disebutkan tidak ada lagi penggunaan simbol GAM.

Namun penggunaan lambang daerah ini harus dikembalikan kepada rakyat Aceh, sebab itu semua perwujudan karakter masyarakat itu sendiri. Ketika masyarakat Aceh menolak, lambang dan bendera bisa diganti. Namun, bila karakter masyarakat memang berwujud bulan sabit dan bintang, bisa saja simbol tersebut digunakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com