Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertahun-tahun Ayah Ini Perkosa Anak Kandung

Kompas.com - 27/03/2013, 18:21 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Seorang ayah di Kabupaten Maluku Tengah, ditangkap karena memperkosa anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.

Kelakuan FN (54), warga Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, itu terbongkar setelah putrinya, MN (19) mengadu pada ibunya. Ternyata FN melakukan perbuatannya itu sejak MN duduk di sekolah dasar, pada tahun 2006.

MN mengaku sudah tidak tahan lagi menghadapi perbuatan sang ayah sehingga dia mengadu pada ibunya, yang kemudian menyampaikan hal itu ke kerabatnya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Kepolisian.

Aparat Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap FN di rumahnya, Rabu (27/3/2013). Dalam pemeriksaan, dia mengaku melakukan perbuatannya kebanyakan ketika sedang mabuk.

"Saya sudah melakukan pemerkosaan terhadap anak saya sejak dia masih duduk di bangku kelas 6 SD, saya sering melakukannya saat mabuk, hanya beberapa kali saja saat saya sadar," ungkap FN.

Dari hasil penyelidikan, terungkap juga jika selama melakukan aksi tersebut, pelaku sering mengancam dan melakukan tindak kekerasan terhadap korban terlebih dahulu.

Atas perlakuannya itu, pelaku di jerat dengan pasal berlapis yakni pasal 81 Undang - undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan undang - undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT).

"Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun," kata Karo Bina Operasi Polres Ambon, Iptu Jef Rery.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com