Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minibus Maut Tak Jalani Uji KIR selama 5 Tahun

Kompas.com - 27/03/2013, 18:05 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya mencatat minibus maut yang menewaskan empat orang penumpangnya tidak menjalani uji kalaikan kendaraan atau KIR selama lima tahun. Kendaraan umum itu terakhir melakukan uji KIR pada tahun 2008 silam.

"Ternyata kendaraan yang terjun ke jurang dan menewaskan empat penumpangnya belum pernah melakukan uji KIR selama lima tahun. Berarti tidak melakukan uji berkala kelaikan kendaraan selama sepuluh kali. Soalnya kan uji KIR itu wajib dilakukan setiap enam bulan sekali," jelas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya Yusep Yustisiawandana,  Rabu (27/3/2013).

Menurut Yusep, hasil laporan ini telah disampaikan ke kepolisian sebagai bahan penyelidikan kecelakaan maut tersebut. Hasil catatan ini pun didukung dengan data bahwa kendaraan ini tidak memiliki perpanjangan trayek angkutan. Kendaraan ini tercatat sebagai angkutan umum jurusan Kota Tasikmalaya-Taraju-Singajaya, Garut.

"Angkutan ini merupakan jenis kendaraan umum AKDP atau angkutan kota dalam provinsi. Kami pun sudah berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Jawa Barat," ujar Yusep.

Setelah diselidiki, kendaraan itu sudah dua kali berpindah kepemilikan. Sesuai catatannya, pemilik kendaraan awalnya milik bernama Toni, warga Tasikmalaya, sesuai dengan BPKB. Namun, sesuai hasil penelusuran kendaraan telah dijual kepada seseorang bersama trayeknya.

"Mobil ini sudah dijual kepada seseorang oleh pemiliknya. Bahkan, kami tidak tahu kalau kendaraan ini sudah beroperasi lagi. Soalnya, kendaraan ini pernah dicari keberadaannya, karena beberapa tahun ke belakang sudah lama tak beroperasi," tambah Yusep.

Diberitakan sebelumnya, kendaraan umum berjenis minibus terjun ke jurang di wilayah Jalan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (25/3/2013).

Kendaraan yang berpenumpang sebanyak 18 orang tersebut menewaskan empat  penumpangnya. Kendaraan pun dinyatakan kelebihan muatan, karena sesuai ketentuan kendaraan angkutan jenis itu maksimal hanya membawa 14 penumpang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com