Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nenek Ditembak Pemuda Mabuk Pakai Senjata Rakitan

Kompas.com - 27/03/2013, 14:14 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com — Carolina Ririhena (63), warga Desa Wasu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haulussy, Ambon, karena ditembak seorang pemuda desa setempat dengan senjata api rakitan.

Peristiwa tersebut menimpa Carolina, Selasa (26/3/2013) kemarin, saat korban sedang berada di samping rumahnya. Saat itu korban dan suaminya baru saja jalan-jalan di kampung tersebut. Pelaku yang saat itu sedang mabuk lalu mendatangi korban dan langsung menembak perut Carolina.

Suami korban, Jems Ririhena, kepada wartawan, di ruang ICU RSUD Haulussy, Ambon, Rabu (27/3/2013), mengaku, baru mengetahui istrinya terkena tembakan setelah mendengar bunyi letusan senjata api yang tak jauh dari rumahnya. Beberapa saat kemudian, sejumlah tetangganya lalu datang memberitahukan bahwa korban telah tertembak.

"Habis jalan-jalan kita masuk ke rumah, istri saya lalu keluar sebentar, tiba-tiba terdengar bunyi letusan senjata api, dan beberapa menit kemudian tetangga mengatakan istri saya tertembak, saat itu saya lalu keluar untuk menemui istri saya. Pelaku saat itu menembak istri saya dengan senjata rakitan," ujarnya.

Jems mengatakan, setelah menembak istrinya, pelaku langsung melarikan diri. Sementara untuk memberikan pertolongan medis, Jems bersama sejumlah kerabatnya langsung membawa korban ke RSUD Haulussy, Ambon, dengan menggunakan speed boat. "Saat itu saya dan keluarga langsung membawa istri saya ke Ambon untuk mendapatkan perawatan medis," katanya.

Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ajun Komisaris Polisi Agung Tri Bawanto mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya dalam keadaan mabuk dengan menggunakan senjata api rakitan. Seusai kejadian itu, polisi dengan cepat menangkap pelaku di desa tersebut dan langsung membawanya bersama barang bukti ke Mapolres Ambon.

Atas perbuatannya itu, Agung menjelaskan, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Pasal 351 tentang Penganiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com