JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso meminta kepada semua pihak untuk tidak terburu-buru menuduh adanya keterlibatan oknum Tentara Nasional Indonesia dalam penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta. Priyo meminta semua pihak menunggu hasil kerja kepolisian.
"Saya menyerukan kepada semua pihak untuk tidak terburu-buru menuding TNI, khususnya Koppasus. Kita hentikan untuk menuduh seolah-olah mereka yang melakukan. Lebih baik kita percayakan pada mekanisme yang ada," kata Priyo di Jakarta, Selasa (26/3/2013).
Priyo tak setuju dibentuknya tim independen untuk memantau penyelidikan di kepolisian. Priyo berpendapat, selama kepolisian masih mampu menangani, sebaiknya dipercayakan sepenuhnya kepada kepolisian.
"Kalau mereka masih mampu, kenapa enggak kita beri kesempatan dulu? Sehingga tidak semua kita bentuk tim independen. Kalau mereka sudah lempar handuk, baru (dibentuk)," ucap Priyo.
Priyo menambahkan, peristiwa di Sleman harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah untuk tidak membiarkan aksi anarkistis atau premanisme. Hukum harus ditegakkan kepada siapa pun yang melanggar.
"Saya berharap ini adalah persoalan yang terakhir. Ini akan merontokkan sendi-sendi hukum dan demokrasi yang kita bangun. Enggak boleh hukum rimba jadi alasan," pungkas politisi Partai Golkar itu.
Seperti diberitakan, kelompok bersenjata api laras panjang, pistol, dan granat menyerang lapas. Awalnya, mereka mengaku dari Polda DI Yogyakarta sambil menunjukkan surat berkop polda.
Mereka mengaku ingin membawa empat tersangka kasus pembunuhan Sersan Satu Santosa, anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus), di Hugo's Cafe. Mereka juga mengancam meledakkan lapas ketika permintaan ditolak pihak lapas.
Akhirnya, petugas membukakan pintu dan belasan orang memakai penutup wajah masuk. Mereka menyeret petugas lapas menunjukkan empat tahanan yang dicari. Empat tahanan tersebut akhirnya ditembak mati. Mereka yakni Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait. Sebelum kabur, mereka juga membawa rekaman CCTV. Aksi itu hanya berlangsung 15 menit.
Awalnya, keempat tersangka ditahan di Polres Sleman, lalu dipindahkan ke Polda DI Yogyakarta tanggal 20 Maret. Pada Jumat 22 Maret, mereka dipindahkan ke Lapas Cebongan. Kemudian, Sabtu dini hari eksekusi terjadi.
Kasus itu masih dalam penyelidikan Kepolisian. Hanya saja, Panglima Kodam IV/Diponegoro Mayor Jenderal TNI Hardiono Saroso sudah membantah penembakan dilakukan anggota Kopassus. Kepala Seksi Intelijen Kopassus Grup-2 Kapten (Inf) Wahyu Yuniartoto juga membantah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.