Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Dapatkan Salinan BAP Kasus Bansos Bandung

Kompas.com - 26/03/2013, 19:34 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebuah salinan keterangan salah seorang saksi kasus suap dana bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung, ditemukan di dalam tas kulit coklat milik Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono. Tas tersebut ditemukan dalam penggeledahan ruang kerja Setyabudi, Senin (26/3/2013).

"Ada sebuah map berisi fotokopi salah satu keterangan saksi dulu di bawah sumpah, masuk ke dalam BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (26/3/2013). Map berisi berkas keterangan saksi itu, ditemukan di satu tas yang sama dengan uang ratusan juta rupiah.

Johan pun menambahkan, ada jejak-jejak tersangka pada dokumen yang disita penyidik KPK dalam penggeledahan serentak di Kota Bandung, terkait kasus ini. Selain menggeledah ruang kerja Setyabudi, pada hari yang sama penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Dada Rosada, Herry Nurhayat, Pupung, dan beberapa tempat lain.

Beberapa dokumen ditemukan saat menggeledah ruang kerja Herry, Pupung, dan Setyabudi. "Itu kan masih sementara, bisa saja nanti akan berkembang lagi," ujarnya.

Sebelumnya, dari tas Setyabudi didapatkan setidaknya ada enam amplop uang. Tiap-tiap amplop, berturut-turut isinya adalah Rp 297 juta, Rp 14 juta, Rp 15 juta, Rp 5 juta, dan Rp 6 juta. "Satu lagi amplop berisi uang 5.000 dollar AS dalam bentuk pecahan 100 dollar AS," kata Johan. Selain di dalam tas, lanjut Johan, penyidik juga menemukan uang sebesar 7.500 dollar AS dalam pecahan 100 dollar AS, yang tersimpan di dalam sebuah amplop coklat di luar tas tersebut.

Sebelumnya, KPK menangkap empat orang dalam operasi tangkap tangan di dua lokasi. Setyabudi dan Asep Triana ditangkap di ruangan si hakim di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung. Adapun Herry Nurhayat dan Pupung ditangkap di ruang kerja masing-masing di kantor Pemkot Bandung. KPK juga mengamankan seorang petugas keamanan PN Bandung untuk diperiksa.

Dalam kasus ini Pupung tidak ditetapkan sebagai tersangka. Belakangan, KPK pun menetapkan Toto Hugalung sebagai tersangka, karena dia diduga sebagai orang yang menyuruh Asep mengantarkan uang kepada Setyabudi. Keempat tersangka, diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait kepengurusan perkara korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

KPK juga telah mencegah Wali Kota Bandung Dada Rosada, terkait penyidikan kasus ini. KPK akan segera menjadwalkan pemeriksaan untuk Dada sebagai saksi dari tiga tersangka yakni Asep, Herry, dan Toto.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: KPK Tangkap Tangan Hakim Bandung

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Nasional
    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Nasional
    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

    Nasional
    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Nasional
    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Nasional
    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Nasional
    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Nasional
    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    Nasional
    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Nasional
    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com