Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Tengko Saatnya Ditahan

Kompas.com - 26/03/2013, 03:42 WIB

 

AMBON, KOMPAS - Bupati Aru, Maluku, Theddy Tengko, yang telah divonis korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aru tahun 2006-2007 oleh Mahkamah Agung, tetap harus menjalani hukuman meskipun pada putusan MA tersebut tidak ada perintah penahanan.

”Orang kalau sudah dinyatakan salah oleh MA, ya, harus dihukum meski dalam putusan tidak ada perintah penahanan,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD seusai diskusi tentang kepemimpinan 2014 yang digelar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) wilayah Maluku, di Ambon, Minggu (24/3) malam.

MA memvonis Tengko bersalah karena mengorupsi APBD Aru 2006-2007 senilai Rp 5,3 miliar. Vonis pada 10 April 2012 itu memutuskan pidana 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.

Namun, sejak putusan MA itu dijatuhkan, Tengko bersama kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, menolak memenuhi panggilan eksekusi kejaksaan. Mereka berpegangan bahwa putusan MA tidak dapat dieksekusi karena tidak memenuhi Pasal 197 Ayat (1) Huruf k KUHAP, yaitu perintah terdakwa ditahan atau dibebaskan. Alasan ini mereka perkuat dengan merujuk MK atas uji materi Pasal 197 KUHAP, 22 November 2012.

Putusan MK itu memang menyatakan putusan pemidanaan yang tidak memenuhi Pasal 197 Ayat (1) Huruf k KUHAP tidak cacat hukum. Akan tetapi, Tengko dan Yusril menilai putusan MK tidak berlaku surut. Artinya putusan MA atas Tengko yang keluar sebelum adanya putusan MK tidak bisa dieksekusi.

Namun, Mahfud menilai, pemikiran itu keliru. Putusan MK itu tidak membuat hukum baru. Artinya yang telah dilakukan MA dan Kejaksaan Agung selama puluhan tahun sudah benar, yaitu menghukum orang yang bersalah meskipun dalam putusan tak ada perintah penahanan.

”Tidak ada kaitannya dengan putusan MK berlaku surut atau maju karena MK telah menyatakan yang sudah lama dilakukan oleh MA dan kejaksaan itu sudah benar. Jadi, MK mengeluarkan putusan untuk menguatkan bahwa putusan MA dan kejaksaan selama ini sudah benar,” paparnya.

Mahfud menegaskan, pandangan ini bukan pendapatnya sendiri, melainkan pendapat majelis hakim MK. (APA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com