Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dada Rosada Dicegah ke Luar Negeri

Kompas.com - 26/03/2013, 02:17 WIB

Jakarta, Kompas - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Wali Kota Bandung Dada Rosada ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan sosial Kota Bandung. Ia dicegah sejak Sabtu (23/3) untuk enam bulan ke depan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Senin (25/3), mengatakan, pencegahan Dada Rosada dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat Nomor KEP-224/01/2013 tanggal 23 Maret 2013.

Sebelumnya KPK menangkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono karena diduga menerima suap senilai Rp 150 juta dari orang bernama Asep di ruang kerjanya. KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Kota Bandung Hery Nurhayat dan seorang berinisial T sebagai tersangka di dalam kasus yang sama (Kompas, 25/3).

Selain itu, di mobil Toyota Avanza yang dikendarai Asep ke Pengadilan Negeri Bandung, KPK juga menemukan uang sekitar Rp 350 juta. Uang suap itu diduga terkait sidang kasus korupsi dana bansos dengan terdakwa sejumlah pejabat di Pemerintah Kota Bandung yang sedang ditangani Hakim Setyabudi.

Total tersangka kasus ini menjadi empat orang, yaitu Setyabudi, Asep, Hery, dan Toto Hutagalung, seorang pengusaha di Bandung yang diduga memberi suap kepada Setyabudi. Mereka dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK.

Kemarin, tim KPK menggeledah ruang kerja Dada Rosada dan ruang kerja para pejabat yang dianggap terkait dengan kasus suap tersebut.

”Ada ruangan tersangka ST (Wakil Ketua PN Bandung), ruang Ketua PN Bandung, ruang panitera PN Bandung, rumah tersangka HN (Hery Nurhayat), ruang HN yang merupakan Kepala DPKAD (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Bandung, ruang kerja Pupung (Bendahara Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung),” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Periksa pihak lain

Komisioner Bidang Investigasi dan Pengawasan Hakim Komisi Yudisial Suparman Marzuki meminta KPK mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa hakim lain yang menangani perkara bansos Kota Bandung. ”Putusan majelis sangat ringan dan tidak ada dissenting opinion (pendapat berbeda). Kasus sebesar itu mengapa dipidana sangat ringan,” ujarnya.

Majelis hakim yang diketuai Setyabudi dengan hakim anggota Ramlan Comel dan Jojo Johari menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada 7 terdakwa kasus dugaan korupsi bansos Kota Bandung. Jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan 4 tahun.

Sejak awal, kata Suparman, KY mengendus gelagat yang tidak beres dalam kasus tersebut. ”Masih ada pihak lain di lingkungan pengadilan di Jawa Barat, apakah itu Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Negeri yang juga patut diendus. Data ini sudah kami serahkan ke KPK,” ujarnya.

Hakim Setyabudi termasuk hakim yang paling banyak diadukan masyarakat ke KY. Suparman mencatat, paling tidak terdapat 11 laporan pengaduan yang masuk terkait dengan perilaku Setyabudi.

Setyabudi pun telah diberhentikan sementara oleh MA sejak 23 Maret lalu. (ana/amr)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com