JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Jakarta Pusat menangkap seorang anggota polisi dari Direktorat IV Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri berinisial K, Jumat (22/3/2013) dini hari. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 710 butir ekstasi.
Informasi tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Suhardi Alius. "Ya, anggota Direktorat narkoba. Sudah ditahan dan dikembangkan," tulis Suhardi melalui pesan singkat Jumat (22/3/2013) malam. Berdasarkan informasi, Brigadir K ditangkap di sebuah tempat hiburan di kawasan Jakarta Utara.
Suhardi menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, Brigadir K seharusnya menindak pelaku narkotika, tetapi ini sebaliknya. Dia mengatakan, Brigadir K harus diproses hukum seperti pelaku tindak pidana narkoba lainnya. "Harus diproses. Harusnya nangkep, kok membawa (ekstasi)?" ujar dia.
Sementara itu, Direktur IV Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Arman Depari belum dapat dikonfirmasi mengenai hal tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.