Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Bupati Kolaka Dilimpahkan ke PN

Kompas.com - 22/03/2013, 14:33 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kolaka Buhari Matta dan Managing Director PT Kolaka Mining Internasional Atto Sukmiwata Sampetoding resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Andi Abdul Karim mengatakan, perkara dugaan korupsi jual beli nikel kadar rendah antara pemerintah Kolaka dan PT. Kolaka Mining Internasional telah diserahkan ke PN Kendari bersamaan dengan barang bukti.

"Kemarin siang telah kami sampaikan berkas perkara surat dakwaan dan barang bukti, atas nama kedua tersangka ke Pengadilan Negeri Kendari. Jadi sekarang kedua tersangka itu menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Kendari," kata Karim di kantornya, Jumat (22/3/2013).

Menurutnya, perkara korupsi kedua tersangka terpisah menjadi dua berkas. "Rencananya berkas perkara yang melibatkan Bupati Kolaka akan dilimpahkan akhir bulan Maret ini, namun karena sudah dirampungkan oleh tim JPU kita langsung serahkan ke pengadilan," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengawal perkaran korupsi Bupati Kolaka, Buhari Matta kata Karim sebanyak 10 orang. Masing-masing Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Wahyudin. Asiten Pidana Khusus Kejati Sultra, Tomo dan beberapa jaksa Kejari serta beberapa orang penyidik dari Kejaksaan Agung.

"Tim JPU sudah kami siapkan sebanyak 10 orang dari Kejagung, Kejati Sultra dan Kejari Kolaka. Mereka (JPU) akan telah menyusun dakwaan secara bersama-sama dan saya yakin surat dakwaanya pasti bagus," tegasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Kendari, Judi Prasetya mengaku telah menerima berkas perkara kasus korupsi Bupati Kolaka Buhari Matta dan Managing Direktor PT. Kolaka Mining Internasional, Atto Sukmiwata Sampetoding, untuk diproses pada persidangan. "Jadi untuk majelis hakimnya kita tunggu putusan Ketua Pengadilan Negeri Kendari dalam waktu tiga hari setelah berkas perkara dilimpahkan kejaksaan," kata Judi di kantornya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com