Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Tangkap Pemain Bola di Medan

Kompas.com - 22/03/2013, 13:19 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus empat orang sindikat peredaran narkotika di Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Satu orang di antaranya diketahui berprofesi sebagai pemain sepak bola klub Divisi I PSTS Tanjung Balai Kota Medan.

Kepala Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto mengatakan, tersangka pemain bola tersebut bernama Muhammad Arif (31). Adapun tiga tersangka lain yakni Agustinus Pangaribuan (23), Suhardi (39) dan Syahrial (33). Tersangka berdomisili di Medan dan warga negara Indonesia.

Sumirat melanjutkan, berdasarkan pengakuan para tersangka, pada 4 Maret 2012 pukul 18.00 WIB, Agustinus mendapat perintah dari napi Lapas Tanjung Gusta, Medan dengan inisial YS untuk mengambil narkotika dari seseorang di Minimarket Jalan Sisimangaraja, Medan. Setelah diambil, AP menyimpan narkotika di rumah kontrakannya.

"Tanggal 5 Maret 2012, sekitar pukul 02.00 WIB, AP kemudian mengemas sabu ke dalam plastik yang masing-masing 5 sampai 10 gram per plastik," ujar Sumirat kepada wartawan di gedung BNN, Jumat (22/3/2013) siang.

Sumirat melanjutkan, sekitar pukul 03.00 WIB, Muhammad Arif pun datang ke dalam kontrakan Agustinus. Kedua tersangka diketahui memiliki hubungan rekanan antara penjual dan konsumen. Dari kedua orang tersangka tersebut, BNN pun melakukan pengembangan kepada tersangka lainnya.

Tak butuh waktu lama, BNN pun turut meringkus Suhardi dan Syahrial di Medan. Dua tersangka tersebut diduga kuat telah menerima, menyerahkan dan menjadi perantara jual beli sejumlah barang haram berasal dari luar negri itu. "Total, dari empat tersangka, kita amankan barang bukti 16,679 butir ekstasi seberat 3.977,15 gram, 102,2 gram sabu, 5,25 gram tablet metkatinona dan 30,5 gram serbuk hijau MDMA," ujarnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Barang bukti pun dikumpulkan dan telah dimusnahkan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com