Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Anggota Dewan di Sumut Harus Mundur Jika Jadi Caleg

Kompas.com - 22/03/2013, 13:13 WIB
Kontributor Kompas TV, Tigor Munthe

Penulis

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Ada 12 dari 30 anggota DPRD Pematangsiantar, Sumatera Utara yang partai politiknya tidak lolos sebagai peserta pemilu 2014. Ke 12 anggota dewan dimaksud wajib mundur dari keanggotaan DPRD Pematangsiantar jika didaftarkan sebagai caleg oleh partai politik peserta pemilu ke KPUD Pematangsiantar.

Hal ini ditegaskan Komisioner KPUD Pematangsiantar Batara Manurung, Jumat (22/3/2013) di Pematangsiantar. Ketentuan itu menurut Batara sangat jelas diatur dalam Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 Pasal 19 i ayat 2 berbunyi, “Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan melampirkan surat persetujuan pimpinan partai politik asal.”

“Artinya surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kota Pematangsiantar harus disampaikan sebagai salah satu persyaratan pada saat nama anggota dewan bersangkutan didaftarkan dalam daftar calon sementara ke KPU, tentu dengan melampirkan persetujuan pimpinan parpol asal dan atau pimpinan DPRD,” katanya.

Adapun ke 12 orang yang terancam mundur dari DPRD Pematangsiantar jika berniat maju dari parpol lain pada Pemilu 2014 diantaranya, dua orang dari PDS yakni Novelinda Simanjuntak dan Asbol Sidabalok. dua orang dari Partai Pemuda Indonesia yakni Chondry Silitonga dan Alosius Sihite. satu orang masing masing dari PMB Tugimin, dari PBR Siagawan Munthe, dari Partai Buruh EB Manurung, dari Partai PIB Kennedy Parapat, dari Partai Patriot Ronald Tampubolon, dari PNBK Tumpal Sitorus, dari PPD Franky Boy Saragih dan dari PPRN Thomas Hardy.

Sementara berdasarkan jadwal KPUD Pematangsiantar, pendaftaran caleg atau daftar caleg sementara (DCS) akan dibuka mulai 9 April -22 April 2013.

Saat ini beberapa parpol di Pematangsiantar disibukkan dengan rekruitmen caleg, bahkan beberapa sudah menutup pendaftaran. Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Pematangsiantar, Fery Sinamo, Jumat (22/3/2013) melalui telepon seluler mengaku sejauh ini pihaknya belum ada menerima anggota DPRD Pematangsiantar yang dari luar Partai Demokrat mendaftar sebagai caleg ke DPD Partai Demokrat Pematangsiantar.

“Sudah ada 60 orang yang mendaftar ke partai kita. Belum ada yang mendaftar dari anggota DPRD Pematangsiantar yang dari luar Partai Demokrat,” katanya.

Hal serupa dalam kesempatan berbeda, disampaikan Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Pematangsiantar, Binaris Situmorang, menyebut partainya belum dilamar satupun oleh anggota DPRD Pematangsiantar. Dalam Pemilu lalu, Gerindra tidak mendudukkan wakilnya di DPRD Pematangsiantar.

Salah seorang anggota DPRD Pematangsiantar dari Partai PIB, Kennedy Parapat, mengatakan pihaknya berencana maju sebagai caleg dari Hanura atau Golkar. Hanya saja menurut Parapat, dirinya masih akan mempertanyakan sikap partai yang mengusungnya atas PKPU Nomor 07 Tahun 2013 yang meminta dirinya mundur dari DPRD jika hendak kembali maju sebagai caleg dari parpol lain.

“Yang membawa saya ke DPRD kan partai politik. Idealnya saya harus mundur dari PIB baru kemudian diganti oleh partai di DPRD. Sementara PKPU 07 meminta saya mundur dari DPRD, ini kan masih rancu,” katanya.

Begitupun, Kennedy mengaku siap mundur jika itu menjadi persyaratan untuk bisa kembali menjadi caleg dari parpol lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com