Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Maju Pileg, 7 Anggota Dewan Diminta Mundur

Kompas.com - 22/03/2013, 13:11 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

BATU, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh anggota DPRD Kota Batu, Jawa Timur diminta mundur jika ingin kembali mencalonkan dalam pemilihan legislatif (pileg) dalam Pemilu 2014 mendatang. Pasalnya, parpol yang akan "ditumpangi" mereka saat ini sudah tidak lolos verifikasi yang dilakukan KPU Pusat.

Menurut Komisioner KPU Kota Batu, Supriyanto, Jumat (22/3/2013), pengunduran diri tujuh anggota dewan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2014, yang sudah diundangkan.

Menurut Supriyanto, peraturan tersebut sudah mulai diberlakukan dan sudah wajib dilaksanakan. Salah satunya, bahwa pendaftaran calon legislatif dimulai sejak 9 April hingga 22 April. "Bagi bacaleg yang menjadi anggota DPRD Kota Batu periode 2009-2014, di mana partainya tidak lolos, kalau mau maju lagi harus mundur dari keanggotaan DPRD. Setelah mundur, baru bisa mendaftar ke partai politik lain sebagai peserta Pemilu 2014," kata Supriyanto.

Jika ketujuh anggota DPRD Kota Batu yang partainya tidak lolos verifikasi, jika ingin kembali mencalonkan harus mundur dari partainya. "Jika tidak, maka KPU akan mencoretnya. Karena jika tidak mundur, jelas sudah menyalahi aturan yang berlaku," kata Supriyanto lagi.

Surat pengunduran diri dari anggota dewan sepenuhnya menjadi urusan parpol dan DPRD terkait. "Sedangkan KPU hanya memproses kalau ada surat permintaan dari DPRD. Peraturan ini dalam waktu dekat akan segera disosialisasikan," kata Supriyanto.

Adapun tujuh anggota DPRD Kota Batu yang berasal dari parpol yang tidak lolos verifikasi KPU Pusat diantaranya, Heri Suyanto (PIB), Kartika (PP), Hari Purwanto (PKPB), Katrina (PNIM), Yani Handoko (Barnas), Siti Saudah (PIB) dan Agus Hariyanto (PKNU). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com