Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palmer: Abaikan Dulu Laporan Ibas

Kompas.com - 21/03/2013, 22:17 WIB
Tri Agung Kristanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Advokat Palmer Situmorang meminta Polri tak memproses laporan dugaan pencemaran nama baik dari Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas terhadap Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis di Polda Metro Jaya. Yulianis menyebut Ibas menerima 200.000 dollar AS dari Grup Permai saat Kongres Partai Demokrat tahun 2010.

"Polisi tidak perlu melakukan penyidikan atas pengaduan itu, karena sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi yang dilahirkan dari gerakan reformasi, dan tertuang dalam landasan filosofis Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan penjelasannya, bahwa setiap penyampaian informasi adanya korupsi harus diberi perlindungan hukum. Setiap upaya membongkar korupsi tidak boleh dipidanakan," tutur Palmer, Kamis (21/3/2013) malam.

Apabila keterangan Yulianis dianggap sebagai fitnah, menurut Palmer, polisi yang menerima pengaduan harus menunggu hingga penyidikan kasus Hambalang dan kasus korupsi yang disebut oleh Yulianis dan terkait dengan Ibas selesai disidik. Jika ternyata putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau ada penghentian perkara, bahwa apa yang dinyatakan Yulianis tidak terbukti, barulah pengaduan Ibas boleh diproses. Hal itu seperti dimaksud dalam Peraturan Kepala Polri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012.

Menurut Palmer, jika keterangan Yulianis diberikan dalam suatu pemeriksaan perkara, dia tidak bisa dipidanakan karena pencemaran nama baik. Dia bisa dikenakan sumpah palsu. Unsur perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik tidak bisa diminta pertanggungjawaban pidana apabila pernyataan itu diberikan untuk kepentingan umum.

Ibas melaporkan Yulianis ke Polda Metro Jaya, Rabu (20/3/2013). Yulianis dinilai mencemarkan nama baiknya karena menyebutkan Ibas menerima uang dari Grup Permai. Pernyataan Yulianis itu sesuai dengan data keuangan Grup Permai yang dimilikinya. Ibas menyatakan tak mengenal atau tidak pernah bertemu dengan Yulianis. Ibas juga menyangkal menerima uang itu.

Palmer mengatakan, pernyataan yang diberikan untuk kepentingan membela diri juga tidak bisa dipidana. Yulianis memberi keterangan, sebab dia dituduh juga sebagai bagian dari korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Mohammad Nazaruddin. Kasus itu belum selesai disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterangan untuk membela diri itu diatur dalam Pasal 312 Ayat (1) KUHP.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menurut Palmer, juga pernah melaporkan Nazaruddin, karena dianggap mencemarkan nama baiknya melalui pernyataannya ketika berada di luar negeri. Polisi tak menindaklanjuti laporan itu sampai saat ini, karena keterangan Nazaruddin itu bagian dari upaya pengungkapan kasus korupsi. Kini, terbukti keterangan Nazaruddin itu menyeret banyak petinggi Partai Demokrat dan penyelenggara negara ke pengadilan.

Palmer menambahkan, keterangan Yulianis yang dianggap mencemarkan nama baik Ibas bukan hanya disampaikan kepada wartawan. Yulianis juga sudah menyebut nama Ibas dalam penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, juga dalam persidangan di pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com