PONTIANAK, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memeriksa dua penanggung jawab yang mendatangkan 78 pekerja asal China di proyek PLTU 2 x 50 megawatt Parit Baru, Jungkat, Kabupaten Pontianak.
"Kedua penanggung jawab tersebut, yakni Paul dan Ajaya kini statusnya sudah tersangka, dan sedang diperiksa di Polda Kalbar," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar, di Pontianak, Rabu (20/3/2013).
Mukson menjelaskan, kedua tersangka tersebut melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya Pasal 42 juncto Pasal 185 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 400 juta, serta Pasal 263 KUHP terkait memasukkan tenaga kerja asing tanpa dokumen dengan ancaman enam tahun penjara.
"Kini puluhan tenaga kerja asing tersebut dititipkan di barak tempat mereka bekerja, karena sel tahanan Polda maupun Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) tidak bisa menampung tenaga kerja itu," ujarnya.
Kabid Humas Polda Kalbar menambahkan, mereka kemungkinan tidak dihukum melainkan dideportasi ke negara asal bila terjadi pelanggaran. "Deportasi menjadi kewenangan pihak Imigrasi," kata Mukson.
Ada dua perusahaan yang bertanggung jawab di proyek yang akan membantu pasokan energi listrik ke PLN wilayah Kalbar itu, yakni PT Bumi Nusantara dan PT Jieneng Electric Power.
Ia menambahkan, pada saat ditanyakan tentang kelengkapan administrasi selaku pekerja asing, penanggung jawab tidak dapat menunjukkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. "Dokumen seolah-olah ada, padahal tidak ada," kata dia.
Aktivitas para pekerja asing itu diperkirakan telah berlangsung selama sebulan terakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.