Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerebek Rumah Bandar Sabu, Polisi Dihadang Warga

Kompas.com - 20/03/2013, 19:12 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Dua warga beradu mulut dengan polisi yang akan melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat tinggal bandar sabu bernama Icang di Jalan Sering, Kelurahan Siderejo, Medan Tembung, Rabu (20/3/2013).

Penghadangan terhadap 130 personel gabungan Polresta Medan dan Polda Sumut ini sempat memecah konsentrasi petugas. Perempuan berinisial Wa (42) malah tak segan marah dan protes kepada polisi akan masuk ke dalam rumahnya secara paksa.

Curiga dengan tingkah W, polisi langsung menggiringnya ke Mapolsekta Percut Sei Tuan untuk dimintai keterangan. Dari hasil penggerebekan tiga rumah yang juga melibatkan anjing pelacak ini, lima gram sabu-sabu ditemukan dari rumah Icang serta dua buah alat penghisap sabu. Namun, Icang yang menjadi target operasi tidak ditemukan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan mengatakan, Icang merupakan pemasok sabu-sabu ke Medan tapi belum di ketahui apakah dia memiliki jaringan atau bermain sendiri. "Penggerebekan ini non stop kita lakukan. Icang belum kita ketahui apakah memiliki jaringan atau bermain tunggal. Semua lokasi sudah kita lakukan penyisiran termasuk dua ekor anjing pelacak diturunkan dan ditemukan barang bukti lima gram sabu-sabu sisa pakai. Pemakainya tidak kita temukan," kata Toga.

Toga menambahkan, hingga kemarin sore ada tiga lokasi yang dilakukan penggerebekan yaitu Jalan Sering, Jalan Rela serta Lorong Sado. Ketiga lokasi ini diduga kuat sebagai sarangnya narkoba. "Jadi sekali lagi saya tekankan kita non stop melakukan penggerebekan di Medan," katanya.

Parmin Nasution (43) warga Jalan Sering mengaku, rumah Icang pada dua hari lalu masih ada penghuninya. Tapi Parmin tak mengetahui apakah rumah itu dihuni Icang atau tidak. "Dua hari lalu, ada orang di rumah itu. Semua orang di sini tau siapa Icang. Memang banyak orang yang datang ke rumahnya. Ya biasalah, semua sudah tau apa yang mereka kerjakan di dalam rumah itu," katanya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan berhasil meringkus bandar besar sabu di kediamannya di Jalan Balai Desa, Lorong Pertama No.9, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. Dari tangan bandar berinisial AR alias GE (40) di sita dua bungkus plastik klip besar sabu-sabu seberat 100 gram, satu unit timbangan elektrik, dua bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp 18 juta.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander. Saat ditangkap, AR sedang tidur lelap di kamarnya. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) yo 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com