Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Gila Jabatan", Tiga PNS Kena Tipu Mantan Sopir Taksi

Kompas.com - 19/03/2013, 20:04 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com — Manusia tak ada puasnya. Sudah menjadi PNS, tetap menginginkan menduduki jabatan tertentu. Akibatnya, uang puluhan juta rupiah raib begitu saja dibawa oleh pejabat gadungan yang menjanjikan bisa memutasi PNS pada posisi tertentu.

Kasus penipuan itu baru-baru ini diungkap oleh jajaran kepolisian sektor (polsek) Bandungan, Kabupaten Semarang. Adalah Bambang Nur Setiono (45) warga Dusun Tlogosari, Banyukuning, kecamatan Bandungan, seorang mantan sopir taksi yang menyaru sebagai Kasubdin Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jateng.

Dengan berbekal seragam PNS yang dibelinya di Pasar Johar, Semarang, ia sukses bermain peran selama hampir dua tahun lamanya, sampai akhirnya ia tertangkap. Bambang tertangkap lantaran korban terakhirnya, Ymn (27), warga Kupang, Ambarawa, melaporkannya ke Polsek Bandungan.

Ymn seorang guru PNS itu terpedaya Bambang yang menjanjikan bisa memindahkannya ke bagian pasar dengan menyetor uang Rp 14 juta. Namun bisa ditebak, janji tinggal janji dan sang korban meradang lalu melapor ke polisi. "Saya menjanjikan bisa memutasi PNS. Kebanyakan para korban adalah guru dan meminta dimutasi di tempat yang menurutnya nyaman. Mereka setor uang bertahap hingga nilainya sebanyak itu," ungkap Bambang, Selasa (19/3/2013) di Mapolsek Bandungan.

Selain Ymn, korban Bambang lainnya adalah seorang guru PNS di Semarang Rp 80 juta dan guru PNS di Boja Kendal Rp 86 juta. Selain kostum PNS, aksi Bambang tampak mulus-mulus saja lantaran ia selalu menunjukkan member card kebugaran BKD Jateng. "Setiap keluar rumah saya menggunakan seragam PNS yang saya beli di Pasar Johar. Agar korban lebih yakin, saya membawa kartu member kebugaran BKD Provinsi Jateng," kata pria beranak dua yang mengaku terpaksa menipu lantaran terlilit utang pasca-dipecat sebagai sopir taksi beberapa tahun lalu.

Kapolsek Bandungan Iptu Rizeth Sangalang mengatakan, kepada tersangka akan dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. "Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dengan modus operandi semacam ini. Biasanya korban dimintai uang untuk biaya tertentu dan janji tertentu, tetapi semuanya hanya tipuan belaka. Jika ada korban lainnya, silakan melapor ke polisi," tegas Rizeth.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com