Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Dakwaan Slamet dan Muntamah Harus Batal Demi Hukum

Kompas.com - 19/03/2013, 18:07 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Tim penasehat hukum terdakwa Slamet dan Muntamah meminta kepada majelis hakim PN Ungaran untuk menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Alasannya, surat itu dinilai mengandung kekurangcermatan, ketidakjelasan dan kekurangtelitian.

Hal itu diungkap secara bergantian baik oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa Slamet dari LBH Satria maupun tim penasihat hukum terdakwa Muntamah dari LBH Pati, Selasa (19/3/2013) siang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.

"Pada proses pemeriksaan terhadap terdakwa telah terjadi sistem inquisitoir, di mana terdakwa tidak didampingi penasihat hukum, diasingkan, tidak diberitahu isi dakwaan, pasal serta bukti yang memberatkan. Dalam posisi tertekan ini terdakwa telah digiring untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan, dan pada akhirnya menjadi skenario hingga kasus dilimpahkan ke pengadilan," kata penasihat hukum Muntamah, Sunardi dari LBH Pati.

Terkait pertimbangan itu, Sunardi memandang berita acara pemeriksaan yang ada telah cacat hukum, sehingga dakwaan jaksa dengan sendirinya juga cacat demi hukum. "Surat dakwaan JPU tentunya cacat hukum pula, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum. Dengan ketidakjelasan surat dakwaan tersebut, maka dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum," kata Sunardi.

Setelah pembacaan eksepsi tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Zaenuri memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi eksepsi terdakwa. "Kami akan menanggapi eksepsi terdakwa secara tertulis pada sidang berikutnya. Tapi kami juga minta kepada majelis hakim untuk meminta ketepatan waktu penasihat hukum dalam menghadiri jadwal sidang," kata JPU Ervina.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sidang kedua korban kasus penipuan calo penerimaan anggota Polri yang didakwa melakukan pencurian seperangkat komputer ini molor lima jam dari jadwal, karena keterlambatan penasihat hukum terdakwa.

Sidang dengan agenda tanggapan JPU akan digelar pada Rabu (27/3/2013) mendatang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com