Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duh, Pengantin Baru Didakwa Perkosa Pelajar SMA

Kompas.com - 19/03/2013, 16:52 WIB
Kontributor Bone, Abdul Haq

Penulis

BONE, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Watampone dengan dakwaan melakukan perkosaan terhadap HR (17) seorang pelajar kelas III SMA, Selasa (19/3/2013).

Peristiwa pemerkosaan yang terjadi pada 8 November tahun lalu di Dusun Arokke, Desa Liliraiaja, Kecamatan Lappa Riaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, melibatkan terdakwa Rais (27) dan HR yang masih keluarga dekat.  Rais saat itu baru saja melangsungkan pernikahan sepekan sebelumnya.

Sekitar pukul 21.30 WITA, terdakwa tengah berlangsung jamuan pesta pernikahan, terdakwa mengajak korban ke rumahnya untuk mengobrol, kondisi rumah terdakwa yang sepi lantaran baik isteri dan keluarganya tengah menghadiri jamuan pernikahan memudahkan terdakwa membekap korban. Korban yang berontak tak bisa berbuat apa-apa.

"Dia paksa saya dan pukul saya jadi itu malam sempat dia lakukan dua kali," ujar HR yang turut hadir dalam perisidangan.

Akibat dari peristiwa ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosdiana menuntut terdakwa dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 dan 2 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Sementara, salah seorang keluarga terdakwa yang tak ingin namanya disebutkan membantah jika terdakwa tengah melakukan pemorkosaan melainkan atas dasar suka sama suka "Tidak ada pemerkosaan, tapi memang suka sama suka lagian saya dengar-dengan terdakwa dan korban sebelumnya pacaran tapi tedakwa menikah sama perempuan lain yang sekarang jadi isterinya," kata sumber itu.

Setelah JPU membacakan dakwaan terdakwa, majelis hakim yang dipimpin oleh Bintang SH didampingi Noor Siwandi SH dan Adil Kasim SH menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com