Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD Surabaya Resmi Dipecat dari Partai Demokrat

Kompas.com - 19/03/2013, 16:36 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Partai Demokrat akhirnya resmi memecat Wisnu Wardhana dari keanggotaan partai. Secara otomatis, pemecatan itu juga kepada jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya.

Surat pemecatan Wisnu Wardhana sebagai anggota Partai Demokrat itu diterima DPC Partai Demokrat Surabaya kemarin dari DPD Partai Demokrat Jatim, yang meneruskan surat dari DPP dengan nomor surat 52/SK/DPP.PD/III/2013, tertanggal 14 Maret 2013. Sementara surat pemecatan Wisnu Wardhana dari jabatan Ketua DPRD Kota Surabaya bernomor SK DPP No. 55/SK/DPP.PD/III/23.

"Keduanya surat itu yang ditanda tangani Wakil Ketua Umum DPP Max Sopachua dan Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono," kata Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya, Dadik Risdariyanto, dikonfirmasi Selasa (19/3/2013).

Selanjutnya, kata Dadik, surat itu dalam sebulan ke depan akan diteruskan ke masing-masing ketua di DPRD Surabaya seperti ketua komisi, ketua fraksi dan Sekretaris Dewan.

Selain kepada Wisnu Wardhana, surat pemecatan juga turun kepada Agus Santoso, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Surabaya. Surat pemecatan Agus Santoso bernomor 53/SK/DPP.PD/III/2013.

Dua kader Partai Demokrat itu dipecat karena dinilai melanggar aturan partai seperti, tidak pernah mengikuti kegiatan partai maupun rapat fraksi. "Keduanya justru terpantau terlibat aktif dalam kegiatan partai lain," tegas Dadik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com