Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Raihan Jewellery Pertanyakan Kelanjutan Kasus

Kompas.com - 19/03/2013, 15:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Korban investasi emas ilegal yang dilakukan oleh Raihan Jewellery mempertanyakan kelanjutan kasus hukum perusahaan tersebut. Pasalnya, sejak laporan pertama kali disampaikan ke polisi pada 25 Februari 2013, sampai saat ini, Polda Jatim belum mengambil tindakan hukum lanjutan terhadap para terlapor, termasuk direktur Raihan Muhammad Azhari.

Salah seorang korban yang melaporkan kasus ini, Diaz Roychan, berharap polisi segera menahan Azhari karena sudah memenuhi syarat secara hukum berdasarkan KUHP Pasal 379a. "Kalau nggak segera ditangkap, nanti malah kabur," harap Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Mojokerto, Jawa Timur, ini.

Diaz masuk sebagai investor di Raihan Jewellery pada bulan Desember 2012. Kala itu, ia memilih skema fisik dan membeli satu kilogram emas seharga Rp 705 juta, atau Rp 705.000 per gram. Sementara kontrak yang diikutinya selama 6 bulan dengan iming-iming cashback 2,5 persen per bulan dari total investasinya itu.

Naas bagi Diaz dan investor Raihan yang lain, per 3 Januari, cashback dihentikan dan janji untuk membeli kembali emas yang ada di tangan nasabah diingkari. Pada tanggal 5 Maret 2013, ia pun melaporkan pengelola Raihan Jewellery atas dugaan penipuan.

Sudah gelar perkara

Secara bertahap, sejak tanggal 25 Februari 2013, sudah ada sembilan nasabah Raihan Jewellery yang melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polda Jatim. Laporan ini lantas ditindaklanjuti polisi dengan memeriksa tiga terlapor pada hari Kamis, 7 Maret 2013. Ketiganya adalah Muhammad Azhari, direktur Raihan Jewellery, dan dua pimpinan cabang Raihan di Surabaya, Theresia Rosiana dan Maxsie Sarjuanda.

Lantas, pada tanggal 8 Maret 2013, polisi melakukan gelar perkara kasus ini. Namun, sejak itu, belum ada kabar lagi soal kelanjutan kasus ini. Kontan sudah menghubungi Kompol JK Simamora, Kanit V Perusahaan dan Organisasi Harda Ditreskrimum Polda Jatim beberapa kali. Namun, belum ada konfirmasi apa pun sampai saat ini.

Dalam wawancara dengan Kontan beberapa waktu lalu, pengacara Azhari, Fadillah Hutri Lubis, menyebut akan ada pemeriksaan lanjutan. Namun, ia tidak tahu kapan hal itu akan dilakukan. "Sebagai warga negara yang baik, panggilan hukum dari Polda Jatim akan kami penuhi," ujar Fadillah. (Tedy Gumilar/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com